Breaking News

Kades Masing Bantah Klaim PT Sawindo, Warga Tegaskan Tak Pernah Nikmati Plasma dan CSR

Banggai, Sulteng - Kepala Desa Masing akhirnya angkat bicara terkait polemik keberadaan PT Sawindo Cemerlang di wilayah Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Persoalan tersebut disebut telah berlangsung bertahun-tahun dan memicu gejolak di tengah masyarakat.

Kepada media ini, Senin (11/5/2026, Kepala Desa Masing menjelaskan bahwa Desa Masing merupakan desa pemekaran dari Desa Nonong pada tahun 1997. Pemetaan batas wilayah desa masing tahun 1995 dengan desa induk menjadi dasar persiapan pemekaran tahun 1997

Menurutnya, PT Sawindo Cemerlang mulai beroperasi pada tahun 2008 dengan mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Akan tetapi, keberadaan perusahaan sejak awal menuai penolakan dan pertanyaan dari masyarakat terkait status lahan yang digunakan.

Ia mengungkapkan, terdapat dugaan PT Sawindo Cemerlang menggunakan rekomendasi dari Desa Sinorang terkait penguasaan lahan HGU yang berada di wilayah Desa Masing. Persoalan itu dinilai menjadi salah satu pemicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Lahan tersebut sudah dikelola masyarakat sejak lama sebelum perusahaan masuk. Namun tiba-tiba masuk dalam wilayah HGU perusahaan,” ujarnya.

Gejolak masyarakat mulai terjadi pada tahun 2010 akibat aktivitas perusahaan di wilayah Desa Masing. Kondisi tersebut kemudian berlanjut hingga digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Banggai pada tahun 2011.

Dalam RDP tersebut, DPRD Banggai merekomendasikan penghentian sementara aktivitas PT Sawindo Cemerlang di wilayah Desa Masing sampai adanya penyelesaian persoalan yang terjadi.

Konflik kembali memuncak pada tahun 2021 hingga 2025. Pada periode tersebut, Kepala Desa definitif terpilih dilaporkan ke pihak kepolisian oleh PT Sawindo Cemerlang terkait sengketa yang berlangsung.

Selain persoalan lahan, Kepala Desa Masing juga menyoroti kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang dinilai tidak pernah direalisasikan sejak perusahaan beroperasi.

Menurutnya, PT Sawindo Cemerlang tidak pernah melakukan sosialisasi terkait program plasma kepada masyarakat Desa Masing. Selain itu, kewajiban perusahaan berkaitan dengan Corporate Social Responsibility (CSR) serta pola pembagian hasil 80-20 persen disebut tidak pernah ditunaikan.

“Selama perusahaan beroperasi, masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan terkait plasma maupun realisasi kewajiban perusahaan lainnya,” katanya.

Terkait klaim pihak yang mengatasnamakan PT Sawindo Cemerlang, Kepala Desa Masing membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan tidak ada program plasma PT Sawindo yang berkaitan langsung dengan masyarakat Desa Masing.

Ia juga membantah adanya klaim perusahaan terkait pelaksanaan CSR kepada masyarakat Desa Masing dan menyebut pernyataan tersebut tidak benar.

Saat ini, masyarakat pemilik lahan menuntut agar lahan mereka dikembalikan karena merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan pihak perusahaan.

Kepala Desa Masing juga menilai adanya klaim desa tetangga terhadap lahan APL di wilayah Desa Masing merupakan persoalan serius yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH). Ia meminta pemerintah dan pihak terkait melakukan evaluasi terhadap keberadaan PT Sawindo Cemerlang di wilayah Desa Masing guna mencegah konflik yang terus berulang di tengah masyarakat. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS