Menurutnya, kondisi tersebut merupakan dampak kebijakan pemerintah pusat yang tidak menyalurkan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 dan berlaku secara nasional.
"Sudah saya baca dan sesuai dengan penjelasan Pak Kades. Dampak dari kebijakan pusat yang tidak menyalurkan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 tidak hanya terjadi di Desa Toima, tetapi berlaku untuk seluruh desa di Indonesia," ujar Hasan Baswan pada Sabtu (30/5/2026).
Pernyataan Kepala Dinas PMD Banggai tersebut sekaligus memperkuat penjelasan Kepala Desa Toima yang sebelumnya memberikan klarifikasi terkait beredarnya Surat Pernyataan tertanggal 6 Mei 2026 mengenai realisasi penggunaan anggaran desa tahun 2025.
Kepala Desa Toima, Kecamatan Bunta Musni Labagendong sebelumnya menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut dibuat sebagai bentuk penjelasan atas kondisi pengelolaan keuangan desa setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan efisiensi anggaran.
Menurut Kades, dokumen itu bertujuan memberikan gambaran mengenai realisasi anggaran dan penyesuaian yang harus dilakukan pemerintah desa akibat perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
Dalam klarifikasinya, Kepala Desa Toima juga membenarkan bahwa insentif kader selama empat bulan pada Tahun Anggaran 2025 tidak dapat dibayarkan. Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan berada dalam penguasaan pemerintah desa.
"Insentif empat bulan tersebut bukan berada di tangan pemerintah desa, tetapi telah ditarik ke kas negara setelah kebijakan efisiensi diberlakukan," jelasnya.
Menurut Kepala Desa Toima, tidak terealisasinya pembayaran insentif kader merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi yang berdampak pada penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025. Kondisi tersebut, kata dia, tidak hanya dialami Desa Toima, tetapi juga desa-desa lainnya di Indonesia.
Persoalan insentif kader sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan kepastian pembayaran insentif yang belum diterima serta berharap adanya penjelasan yang lebih terbuka terkait penyebab keterlambatan tersebut.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Desa Toima telah menggelar rapat bersama pada 25 Mei 2026 yang dihadiri kader desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan Bunta.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah desa menjelaskan dampak kebijakan efisiensi terhadap sejumlah program dan kegiatan desa, termasuk pembayaran insentif kader yang tidak dapat direalisasikan pada Tahun Anggaran 2025.
Kepala Desa Toima juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan penyesuaian anggaran pada Tahun Anggaran 2026, pembayaran insentif kader dan sejumlah hak lainnya telah direalisasikan pada pencairan tahap pertama.
"Dengan penjelasan yang telah disampaikan dalam rapat bersama para pihak, saat ini tidak ada lagi permasalahan yang berkaitan dengan insentif kader," ujarnya.
Meski demikian, sejumlah warga berharap pemerintah desa terus meningkatkan transparansi dan komunikasi kepada masyarakat agar setiap perubahan kebijakan yang berdampak terhadap program desa maupun hak-hak masyarakat dapat dipahami secara jelas.
Keterangan yang disampaikan Kepala Desa Toima dan diperkuat oleh Kepala Dinas PMD Banggai tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai penyebab tidak terealisasinya pembayaran insentif kader selama empat bulan pada Tahun Anggaran 2025. (rin)

Social Header