Balantak Utara, Banggai – Ketenangan warga di Lembah Toweer, Desa Toweer, Kecamatan Balantak Utara Kabupaten Banggai, kini terusik oleh mencuatnya sengketa lahan skala besar. Klaim sepihak seluas 55 hektar yang dilayangkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris berinisial (YB) telah memicu gelombang keresahan di tengah masyarakat setempat hingga hari ini, Sabtu (2/5).
Persoalan ini menjadi sorotan publik lantaran luas lahan yang dipersengketakan sangat signifikan, namun fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan yang nyata. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan seluas 55 hektar tersebut disinyalir tidak pernah digarap secara produktif oleh pihak pengklaim, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai dasar penguasaan fisik lahan tersebut.
"Kami saja yang lahir, tumbuh dan besar di Desa Teku dan Toweer tidak memiliki lahan seluas 55 Ha, dari mana mereka dapatkan tiba-tiba sekarang mengklaim ada aset Gono-gini berupah tanah ?", kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Argumentasi yang dibangun oleh pihak (YB) tergolong sangat klasik sekaligus kontroversial. Mereka mengklaim telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1929, yang berarti sudah berjalan selama 97 tahun. Rentang waktu ini merujuk pada era kolonial Belanda, jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, sebuah klaim yang dinilai sulit dibuktikan secara administratif di era modern.
Klaim historis yang melompati zaman ini menjadi titik sentral perdebatan. Pasalnya, tanpa adanya bukti penggarapan yang konsisten atau bukti surat yang otentik sesuai dengan regulasi pertanahan yang berlaku di Republik Indonesia, klaim tersebut dianggap sebagai upaya sepihak yang mencederai hak-hak masyarakat lain yang mungkin telah mendiami atau memanfaatkan lahan secara sah.
Upaya penyelesaian melalui jalur kekeluargaan sejatinya telah dilakukan. Tercatat, proses mediasi telah digelar sebanyak dua kali guna mencari titik temu. Mediasi pertama dilaksanakan di Kantor Desa Toweer, sementara mediasi kedua berlangsung di Kantor Camat Balantak Utara. Namun, kedua pertemuan tersebut berakhir dengan jalan buntu tanpa menghasilkan kesepakatan apa pun.
Dalam kedua forum mediasi tersebut, suasana dilaporkan sempat menegang. Kedua belah pihak bersikeras pada pendirian masing-masing, sehingga gesekan argumentasi tidak terelakkan. Pihak masyarakat mempertanyakan keabsahan klaim tanpa adanya aktivitas fisik, sementara pihak ahli waris tetap berpegang teguh pada narasi kepemilikan turun-temurun sejak masa penjajahan.
Gagalnya mediasi di tingkat kecamatan akhirnya mendorong kasus ini berlanjut ke ranah hukum yang lebih tinggi. Saat ini, berkas sengketa lahan Lembah Toweer telah sampai di meja Kejaksaan Negeri Luwuk. Langkah ini diambil guna memastikan adanya kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik horizontal yang lebih luas di tengah masyarakat Balantak Utara.
Keseriusan pihak penegak hukum dalam menangani perkara ini mulai terlihat. Kejaksaan dikabarkan tidak ingin sekedar menerima laporan di atas kertas, melainkan akan melakukan verifikasi faktual. Langkah ini dinilai krusial untuk membedah fakta antara klaim kepemilikan secara dejure dan realitas penguasaan lahan secara defacto di lapangan.
Rencananya, tim dari Kejaksaan akan turun langsung melakukan pemeriksaan lokasi pada hari Jumat mendatang, tanggal 8 Mei 2026. Peninjauan lapangan ini menjadi momen yang sangat dinantikan oleh warga Desa Toweer, karena hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi barometer penting dalam menentukan status hukum lahan seluas 55 hektar itu.
Ditinjau dari perspektif hukum pertanahan dan UU Pokok Agraria, klaim kepemilikan lahan yang tidak disertai dengan penggarapan fisik (lahan terlantar) seringkali menjadi titik lemah bagi pengklaim. Secara kritis, publik mempertanyakan bagaimana mungkin lahan seluas itu dibiarkan tanpa aktivitas ekonomi selama hampir satu abad, namun secara tiba-tiba diklaim sebagai hak milik mutlak.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Banggai. Ketegasan dalam menindaklanjuti klaim-klaim lahan yang tidak berdasar sangat diperlukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi praktik "mafia tanah" yang kerap menggunakan dalih surat lama atau klaim sejarah untuk menguasai aset-aset strategis di daerah.
Masyarakat berharap agar pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Luwuk pada Jumat pekan depan berlangsung secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Integritas penegak hukum dipertaruhkan dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya di wilayah sekitar lembah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Desa Toweer masih terpantau kondusif namun dalam pengawasan ketat oleh tokoh masyarakat. Semua mata kini tertuju pada agenda pemeriksaan lapangan oleh Korps Adhyaksa, yang diharapkan menjadi titik terang dalam mengakhiri polemik panjang sengketa lahan di Lembah Toweer. (Muhlis Asamin)

Social Header