Breaking News

Langkah Tegas Gubernur Sulteng : Aktivitas PT Pantas Indomining Pakowa Diminta Dievaluasi

Sulteng, mitrapers.onenews.co.id, - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining di wilayah Pakowa, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Anwar Hafid secara resmi mengirim surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk meminta evaluasi menyeluruh sekaligus pertimbangan pemberian sanksi administratif.

Surat bernomor 500.10.2.3/162/DISESDM tertanggal 30 Maret 2026 itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tengah pada 25 Februari 2026 serta hasil peninjauan lapangan yang dilakukan pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut, pemerintah provinsi menekankan pentingnya penegakan aturan guna merespons persoalan yang dinilai berdampak pada masyarakat dan lingkungan. Langkah administratif dinilai sebagai mekanisme awal untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah poin menjadi perhatian dalam permintaan evaluasi itu, antara lain penyelesaian hak atas tanah masyarakat di wilayah izin usaha pertambangan, kesesuaian aktivitas dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta pelaksanaan konsultasi Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Di lapangan, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa perusahaan yang telah beroperasi di Kabupaten Banggai sejak 2012 tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi sejumlah ketentuan teknis dan administratif. 

Bahkan, berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan aktivitas penambangan masih berlangsung meskipun sebelumnya sempat dilakukan penghentian sementara.

"Tahun ini saja sudah empat kapal yang keluar dan satu dua hari mungkin ada pengapalan", ucap Sumber (1/5).

Sumber tersebut juga mengungkap adanya dugaan kegiatan di area Pit 1 dan Pit 2 yang disebut berada di luar cakupan izin usaha. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Kabag SDA, Sunarto Lasitata, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (30/4). Dimetahui, yang bersangkutan merupakan ketua Satuan Tugas (Satgas) penanganan sengketa antara warga dan perusahaan tambang, khususnya terkait aktivitas PT Pantas Indomining di site Pakowa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pantas Indomining juga belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai informasi yang berkembang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa seluruh proses akan tetap mengedepankan asas kehati-hatian, verifikasi data, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS