Balantak Utara, Banggai, Sulteng - Akses jalan usaha tani di Desa Toweer, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, ditutup warga pada Kamis (22/5/2026) sebagai bentuk protes terhadap kebijakan penertiban hewan ternak yang dinilai tidak adil dan tidak sinkron dengan kebijakan desa tetangga, yakni Desa Teku.
Penutupan jalan dilakukan dengan memasang pagar bambu dan daun kelapa di badan jalan. Aksi tersebut menyebabkan akses utama para petani untuk mengangkut hasil pertanian sementara waktu tidak dapat dilalui.
Warga menilai, perbedaan kebijakan antara Pemerintah Desa Toweer dan Pemerintah Desa Teku telah memicu kebingungan serta rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Mereka meminta agar kedua pemerintah desa segera duduk bersama untuk menyamakan keputusan terkait penertiban hewan ternak.
“Jika Pemerintah Desa Toweer menyamakan keputusan dengan Pemerintah Desa Teku, maka akses jalan akan dibuka kembali,” ujar salah satu warga.
Warga juga mendesak Pemerintah Desa Toweer segera menggelar rapat bersama Pemerintah Desa Teku agar kebijakan yang dihasilkan memiliki kesamaan dan dapat diterapkan secara adil bagi masyarakat di kedua desa.
Sementara itu, Kepala Desa Teku saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa jalan usaha tani tersebut dibangun melalui kolaborasi antara Desa Toweer dan Desa Teku menggunakan anggaran APBDes.
Menurutnya, terkait persoalan penutupan jalan, pihak Pemerintah Desa Teku telah melakukan langkah persuasif dengan menghubungi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penutupan akses jalan tersebut.
Warga berharap Camat Balantak Utara dapat segera memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Desa Toweer dan Pemerintah Desa Teku agar persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah serta akses jalan usaha tani kembali dibuka.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya keputusan bersama yang mengikat kedua desa guna mencegah terulangnya konflik serupa di kemudian hari.
“Diperlukan Surat Keputusan bersama antara Kepala Desa Toweer dan Kepala Desa Teku agar ada kepastian hukum dan administrasi,” kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah antar desa sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Kecamatan Balantak Utara, Joni Nursin, menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan berbagai langkah penanganan dan saat ini persoalan tersebut telah ditangani bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
“Sudah dilakukan langkah-langkah dan sekarang sudah di Forkopimcam,” ujar Joni Nursin singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Toweer belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga. Sementara itu, akses jalan usaha tani masih dalam kondisi tertutup. (Muhlis Asamin)

Social Header