Luwuk, Banggai - Kebiasaan merokok di lingkungan RSUD Luwuk kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat menilai area rumah sakit harus benar-benar steril dari asap rokok demi menjaga keselamatan dan kenyamanan pasien yang sedang menjalani perawatan.
Sejumlah warga dan keluarga pasien mengaku masih kerap menemukan pengunjung maupun penjaga pasien yang merokok di sekitar area rumah sakit, mulai dari lorong hingga halaman sekitar ruang pelayanan. Kondisi tersebut dinilai sangat mengganggu, terutama bagi pasien dengan gangguan pernapasan, anak-anak, lansia serta pasien yang membutuhkan lingkungan sehat dan bebas polusi udara.
Masyarakat menilai rumah sakit merupakan tempat pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi contoh penerapan pola hidup sehat di tengah masyarakat. Karena itu, keberadaan asap rokok di area rumah sakit dianggap tidak pantas dan bertentangan dengan fungsi rumah sakit sebagai tempat penyembuhan.
“Jangan korbankan pasien demi kenyamanan perokok. Kasihan pasien yang sedang dirawat kalau masih harus menghirup asap rokok,” ujar salah seorang warga Luwuk yang juga selaku keluarga pasien saat dimintai tanggapannya.
Selain membahayakan kesehatan pasien, asap rokok juga dinilai mengurangi kenyamanan keluarga pasien maupun pengunjung lainnya yang sedang berada di lingkungan rumah sakit. Beberapa warga berharap pengawasan terhadap kawasan bebas rokok dapat diperketat agar aturan yang ada tidak hanya menjadi formalitas semata.
Warga menegaskan bahwa larangan merokok di area rumah sakit telah memiliki dasar regulasi yang jelas melalui aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit. Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak Peraturan Daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang masih terjadi di lingkungan rumah sakit.
Menurut warga, diperlukan pengawasan rutin serta tindakan tegas terhadap pelanggar agar aturan kawasan bebas rokok benar-benar diterapkan secara maksimal dan mampu menciptakan lingkungan RSUD yang sehat, aman dan nyaman bagi pasien maupun pengunjung.
“Kalau memang sudah ada aturannya, harus ditegakkan. Jangan hanya tulisan larangan saja, tetapi tidak ada pengawasan,” kata warga lainnya.
Di sisi lain, masyarakat juga mendukung penyediaan lokasi khusus merokok di luar area pelayanan kesehatan agar para perokok tetap memiliki tempat tanpa mengganggu pasien maupun aktivitas pelayanan medis di rumah sakit.
Pengamat sosial di Luwuk menilai keberhasilan penerapan kawasan bebas rokok tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga kesadaran masyarakat untuk saling menghargai hak orang lain memperoleh udara bersih, terutama di lingkungan pelayanan kesehatan.
Karena itu, masyarakat berharap seluruh pengunjung, keluarga pasien maupun pegawai rumah sakit dapat bersama-sama menjaga lingkungan rumah sakit tetap bebas asap rokok demi mendukung proses penyembuhan pasien dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Banggai. (red)

Social Header