Breaking News

Sengketa Lahan di Lembah Toweer, Mantan Kades Teku Sebut Nama Pengklaim Tidak Pernah Tercatat

Balantak Utara, Banggai - Sengketa lahan seluas 65 hektare di kawasan Lembah Toweer kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut dibahas dalam sebuah diskusi ringan yang mempertemukan Kepala Desa Toweer, mantan Kepala Desa Teku, dan mantan Kepala Desa Ondoliang pada Kamis malam (28/5/2026) di Desa Toweer, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai.

Pertemuan yang berlangsung di teras rumah salah seorang warga itu membahas riwayat kepemilikan dan penguasaan lahan yang saat ini menjadi objek klaim oleh pihak luar desa. Meski berlangsung dalam suasana santai, diskusi tersebut berjalan serius dengan pertukaran informasi dan pandangan dari para tokoh yang dinilai mengetahui sejarah kawasan tersebut.

Dari pantauan media, ketiga tokoh desa tampak duduk bersama di kursi plastik berwarna merah mengelilingi sebuah meja kecil beralas taplak bermotif bunga. Sambil menikmati minuman, mereka mendiskusikan berbagai informasi yang berkaitan dengan keberadaan lahan seluas 65 hektare yang kini menjadi sumber perdebatan di tengah masyarakat.

Lahan yang berada di wilayah Lembah Toweer itu belakangan menjadi perhatian masyarakat adat dari Desa Teku, Toweer, dan Ondoliang. Ketiga komunitas tersebut mempertanyakan klaim pengelolaan yang diajukan oleh pihak luar desa terhadap kawasan yang selama ini diketahui memiliki keterkaitan dengan sejarah dan aktivitas masyarakat setempat.

Dalam diskusi tersebut, mantan Kepala Desa Teku berinisial L.G. menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, dirinya tidak pernah mengetahui adanya nama pihak yang kini mengklaim lahan seluas 65 hektare tersebut.

“Selama saya menjabat sebagai kepala desa, saya tidak mengenal nama yang mengklaim lahan seluas 65 hektare itu. Sepanjang yang saya ketahui, nama tersebut tidak pernah tercatat dalam administrasi desa sebagai pemilik atau pengelola lahan dengan luas seperti yang diklaim saat ini,” ujarnya.

Menurut para peserta diskusi, penelusuran terhadap dokumen administrasi desa serta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui sejarah kawasan tersebut perlu dilakukan guna memperoleh kejelasan mengenai status lahan dan riwayat penguasaannya.

Diskusi yang berlangsung hingga larut malam itu berakhir dengan kesepahaman bahwa persoalan lahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka menilai keberadaan saksi hidup yang mengetahui sejarah kawasan menjadi penting untuk membantu mengungkap fakta-fakta yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa.

Selain itu, para tokoh berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi sumber gesekan maupun konflik di tengah masyarakat.

Mereka sepakat bahwa menjaga keharmonisan hubungan antarwarga dan antarwilayah desa harus menjadi prioritas, sembari menunggu kejelasan terhadap status dan riwayat lahan yang saat ini menjadi objek sengketa. (Muhlis Asamin)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS