Banggai, Sulawesi Tengah (3/5/2026) - Aktivitas pertambangan nikel di Kecamatan Pagimana tengah menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan adanya kegiatan penambangan yang berlangsung di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Dugaan tersebut mengemuka setelah adanya temuan lapangan yang dikaitkan dengan data koordinat resmi sektor energi dan sumber daya mineral.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari penelusuran lapangan serta pencocokan dengan data pada sistem Minerba One Map Kementerian ESDM, sejumlah titik aktivitas yang dikenal sebagai Pit 1 dan Pit 2 diduga berada di luar garis konsesi yang dimiliki PT Pantas Indomining. Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian operasional perusahaan dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa aktivitas produksi di lokasi tersebut masih berlangsung hingga awal Mei 2026. Bahkan, terdapat informasi mengenai pengangkutan material nikel menggunakan kapal tongkang dari area yang dipersoalkan. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah disebut telah mengambil langkah administratif terkait aktivitas pertambangan perusahaan tersebut. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dilaporkan telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI guna meminta evaluasi menyeluruh sekaligus pertimbangan pemberian sanksi administratif.
Surat bernomor 500.10.2.3/162/DISESDM tertanggal 30 Maret 2026 itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tengah pada 25 Februari 2026 serta hasil peninjauan lapangan yang dilakukan pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut, pemerintah provinsi menekankan pentingnya penegakan aturan guna merespons berbagai persoalan yang dinilai berdampak pada masyarakat dan lingkungan. Langkah administratif ini disebut sebagai mekanisme awal untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam permintaan evaluasi tersebut, di antaranya penyelesaian hak atas tanah masyarakat di wilayah izin usaha pertambangan, kesesuaian aktivitas dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta pelaksanaan konsultasi Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Informasi yang dihimpun media ini juga menyebutkan bahwa perusahaan yang telah beroperasi di Kabupaten Banggai sejak 2012 itu diduga belum sepenuhnya memenuhi sejumlah ketentuan teknis dan administratif. Namun demikian, hal ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan.
Jika dugaan aktivitas di luar WIUP terbukti, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan wilayah izin yang telah ditetapkan.
Sorotan publik kini juga mengarah pada efektivitas pengawasan dari instansi terkait, termasuk Inspektur Tambang dan aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi baik dari pihak PT Pantas Indomining maupun otoritas terkait mengenai dugaan tersebut.
Pengamat lingkungan menilai, transparansi dan keterbukaan informasi sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai koridor hukum. Selain itu, potensi dampak lingkungan, khususnya di kawasan pesisir, juga menjadi perhatian serius jika aktivitas tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Media ini telah berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi, namun belum mendapatkan tanggapan. Sesuai prinsip keberimbangan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang konsisten dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pertambangan, khususnya di Kabupaten Banggai. Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan kepatuhan hukum serta perlindungan terhadap lingkungan tetap menjadi prioritas. (red)

Social Header