Breaking News

Tokoh Adat dan Warga Desa Opo Minta Dugaan Penjualan Lahan Diusut

Bungku Utara, Morowali Utara - Sejumlah tokoh adat dan masyarakat Desa Opo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, meminta aparat berwenang mengusut dugaan penjualan lahan yang berada di kawasan hutan Desa Opo. Permintaan tersebut disampaikan melalui laporan resmi yang dilayangkan kepada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Toili-Baturube.

Laporan itu diajukan oleh Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo bersama tokoh masyarakat Desa Opo berdasarkan hasil rapat yang digelar pada 25 Mei 2026. Dalam surat tersebut, para pelapor menyampaikan adanya dugaan transaksi lahan di kawasan hutan yang melibatkan Kepala Desa Opo.

Dalam dokumen yang beredar, disebutkan bahwa rapat masyarakat telah bersepakat untuk melaporkan dugaan tersebut kepada pihak yang berwenang agar dilakukan penelusuran dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mendasari rapat tanggal 25 Mei 2026 di Desa Opo telah bersepakat Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo dan Tokoh Masyarakat Desa Opo untuk melaporkan Kepala Desa Opo atas dugaan penjualan tanah kepada Kepala Desa Bonebae di kawasan hutan Desa Opo,” demikian isi surat yang ditujukan kepada Kepala UPT KPH Toili-Baturube.

Para tokoh adat dan masyarakat berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius mengingat kawasan hutan merupakan wilayah yang pengelolaannya diatur oleh peraturan perundang-undangan. Mereka juga meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan guna memberikan kepastian hukum serta menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.

Selain meminta klarifikasi terhadap dugaan yang muncul, masyarakat adat Desa Opo juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang berkembang sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dan berdasarkan fakta.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Opo belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh masyarakat adat dan tokoh masyarakat tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor kontak miliknya Sabtu (30/5/2026), namun belum memperoleh respons maupun keterangan resmi.

Sementara itu, pihak UPT KPH Toili-Baturube juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah diterima.

Sesuai prinsip hukum yang berlaku, dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pendalaman oleh instansi yang berwenang. Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari pihak terkait. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS