Banggqi, Sulteng - Dewan Adat Kabupaten Banggai mulai mengambil langkah konkret dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Selain menyiapkan dua rancangan peraturan daerah (Perda) strategis, lembaga adat tersebut juga secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Banggai sebagai upaya mendorong lahirnya regulasi yang berpihak kepada masyarakat adat.
Dalam waktu dekat, Dewan Adat Kabupaten Banggai bakal menemui DPRD Banggai guna membahas rancangan dua Perda strategis sebagai bentuk aksi nyata Dewan Adat dan pemerintah daerah dalam melestarikan dan melindungi hak masyarakat adat.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Adat Kabupaten Banggai, H. Syaifudin Muid, SH, kepada media ini, Senin (22/6/2026). Menurutnya, terdapat dua rancangan perda yang akan diperjuangkan untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kabupaten Banggai tahun 2027.
Kedua regulasi tersebut yakni Perda tentang Lembaga Adat atau Dewan Adat juga Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Menurutnya, perda mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi sangat penting sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025.
“Yang penting kita buatkan saja draf pokok pikiran yang akan dituangkan dalam perda. Isi perda itu nanti kita bicarakan bersama sebelum kita ke DPRD, sehingga saat kita di dewan kita satu bahasa dalam memberikan pemahaman kepada anggota dewan tentang pentingnya kehadiran dewan adat dan pentingnya perda tersebut,” ujar Syaifudin.
Ia menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah menyusun pokok-pokok pikiran yang nantinya akan menjadi bahan pembahasan bersama DPRD. Dewan Adat juga akan melakukan silaturahmi sekaligus meminta pelaksanaan RDP guna membahas berbagai persoalan masyarakat hukum adat di Kabupaten Banggai.
Dalam surat permohonan tersebut, Dewan Adat menyampaikan bahwa pelestarian, pengembangan dan kearifan budaya lokal masyarakat hukum adat memerlukan perhatian bersama. Selain itu, berbagai persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat adat juga menjadi dasar penting dilaksanakannya forum dialog dengan DPRD.
RDP tersebut direncanakan melibatkan DPRD Kabupaten Banggai, Pemerintah Daerah, Dewan Adat Kabupaten Banggai, tokoh masyarakat, tokoh adat serta para pemangku kepentingan lainnya.
Adapun sejumlah agenda yang akan dibahas dalam RDP meliputi usulan pembentukan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pelestarian kelembagaan adat, penyelesaian sengketa lahan, hingga perlindungan hak ulayat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dewan Adat juga mendorong adanya pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam serta pemberian hak bagi hasil kepada masyarakat adat atas pemanfaatan kekayaan alam yang berada di wilayah Kabupaten Banggai.
Syaifudin menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Banggai harus mendapat dukungan nyata dari pemerintah daerah melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum.
“Dalam waktu dekat Dewan Adat akan bersilaturahmi atau meminta Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD dalam rangka membicarakan usulan dua perda tersebut. Ini sangat penting dalam rangka mengukuhkan keberadaan masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD 1945,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejumlah daerah di Indonesia telah memiliki perda yang mengatur masyarakat hukum adat. Karena itu, Kabupaten Banggai juga dinilai perlu memiliki regulasi yang secara khusus memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Saat ini Kabupaten Banggai telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Budaya. Namun, menurut ketua Dewan Adat, substansi perda tersebut lebih banyak membahas Batomundoan sehingga belum secara khusus mengatur pengakuan masyarakat hukum adat maupun kelembagaan adat.
Karena itu, Dewan Adat menilai perlu dilakukan perubahan terhadap perda yang sudah ada atau menerbitkan perda baru yang lebih komprehensif agar mampu mengakomodasi keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Banggai.
Melalui langkah tersebut, Dewan Adat Kabupaten Banggai berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat memberikan dukungan terhadap lahirnya dua perda strategis yang menjadi landasan hukum bagi perlindungan masyarakat hukum adat, pelestarian kelembagaan adat serta penguatan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Banggai. (rin)

Social Header