Breaking News

Diduga Langgar Kerahasiaan Pasien, Warga Balantak Utara Keberatan Informasi Kesehatannya Tersebar

Balantak Utara, Banggai - Seorang warga Desa Toweer, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, berinisial NH (40), mengaku keberatan atas beredarnya informasi terkait kondisi kesehatannya yang diduga berasal dari hasil pemeriksaan medis yang pernah dilakukannya di UPTD Puskesmas Teku.

Kepada awak media, Minggu (7/6/2026), NH menyampaikan bahwa informasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium miliknya telah diketahui oleh sejumlah warga tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Ia menilai hal tersebut telah menimbulkan dampak psikologis dan sosial bagi dirinya.

"Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dari UPTD Puskesmas Teku tertanggal 7 April 2026, setelah saya melakukan pemeriksaan kesehatan, hasil laboratorium saya kemudian diketahui oleh salah seorang warga tanpa sepengetahuan saya," ujar NH.

Menurutnya, informasi yang beredar tersebut berkaitan dengan dugaan penyakit menular yang memiliki stigma tinggi di tengah masyarakat. Akibatnya, ia merasa dirugikan karena muncul berbagai asumsi dan pembicaraan di lingkungan tempat tinggalnya.

NH menjelaskan, dirinya mendatangi Puskesmas Teku pada 7 April 2026 untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan laboratorium kemudian diterimanya sesuai prosedur yang berlaku. Namun, belakangan ia mengetahui bahwa informasi mengenai status kesehatannya telah tersebar di lingkungan masyarakat.

Ia menilai, apabila benar informasi tersebut berasal dari pihak yang memiliki akses terhadap data medis pasien, maka tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan mengenai kerahasiaan data kesehatan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 301 Ayat (1), tenaga kesehatan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan. Sementara pada Ayat (3) diatur sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan juga menegaskan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan untuk menjaga kerahasiaan informasi medis pasien, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Sejumlah warga berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut mereka, langkah itu penting untuk memastikan perlindungan data pasien serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

"Tujuannya agar ada perbaikan sistem dan jaminan perlindungan data pasien ke depan sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus memperkuat komitmen terhadap etika profesi serta perlindungan data pasien. Kerahasiaan informasi medis merupakan salah satu fondasi utama dalam membangun kepercayaan antara pasien dan tenaga kesehatan.

Sementara itu, di tengah berkembangnya informasi tersebut, salah seorang tenaga medis UPTD Puskesmas Teku yang dihubungi melalui sambungan telepon membantah adanya penyebaran data kesehatan pasien oleh pihak puskesmas.

Menurutnya, pihak tenaga kesehatan tidak pernah memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan kesehatan NH kepada pihak lain. Ia juga menyebut bahwa kondisi kesehatan yang bersangkutan bukan merupakan penyakit menular sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD Puskesmas Teku belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebocoran informasi kesehatan pasien tersebut. (Muhlis Asamin)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS