Banggai, Sulteng - Fenomena penggunaan jalan umum sebagai area parkir kendaraan pribadi di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, masih kerap ditemukan di sejumlah titik. Kondisi ini bahkan sudah menjadi pemandangan yang tidak asing, khususnya di kawasan pertokoan lama Kota Luwuk, di mana kendaraan roda empat maupun roda dua terlihat parkir di bahu hingga mengambil sebagian badan jalan.
Situasi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi kenyamanan pengguna jalan lainnya. Jalan yang sejatinya merupakan fasilitas publik, dalam praktiknya sebagian ruangnya digunakan untuk kepentingan pribadi sebagai area parkir.
Secara hukum, penggunaan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan mematuhi tata cara berhenti dan parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e.
Apabila kendaraan diparkir pada lokasi yang telah dilengkapi rambu larangan berhenti atau larangan parkir, maka pengemudi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu, bahu jalan memiliki fungsi tertentu dalam mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan tidak boleh mengganggu fungsi jalan. Oleh karena itu, penggunaan bahu jalan sebagai parkir tetap berpotensi melanggar ketentuan tersebut apabila menghambat arus lalu lintas.
Kondisi menjadi lebih serius ketika kendaraan tidak hanya berada di bahu jalan, tetapi juga mengambil sebagian badan jalan. Hal ini dapat mempersempit ruang gerak kendaraan lain, meningkatkan potensi kemacetan, hingga risiko kecelakaan lalu lintas.
Dalam kondisi tertentu, apabila kelalaian dalam penggunaan jalan terbukti menyebabkan kecelakaan, maka dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman yang disesuaikan dengan tingkat akibat yang ditimbulkan.
Meski demikian, setiap penegakan hukum tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta di lapangan, serta hubungan sebab akibat yang jelas dalam setiap peristiwa.
Di lapangan, aparat kepolisian dan instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran parkir, mulai dari teguran, tilang, penguncian roda, hingga penderekan kendaraan yang mengganggu fungsi jalan.
Khusus di wilayah Kota Luwuk, kondisi parkir kendaraan di bahu dan badan jalan sudah cukup sering dijumpai, terutama di ruas jalan kawasan pertokoan lama yang memiliki aktivitas perdagangan cukup tinggi. Pada jam-jam tertentu, kondisi tersebut bahkan membuat arus lalu lintas menjadi lebih sempit dan tidak jarang menimbulkan kepadatan kendaraan.
Sejumlah warga di Kota Luwuk berharap agar instansi terkait, baik pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, maupun aparat kepolisian, dapat lebih meningkatkan pengawasan serta penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
Warga menilai, penegakan aturan secara konsisten diperlukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya serta mengurangi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan di kawasan padat aktivitas.
Pada akhirnya, persoalan parkir di jalan umum bukan hanya soal ketertiban berlalu lintas, tetapi juga menyangkut kesadaran bersama bahwa jalan merupakan ruang publik yang harus digunakan secara adil dan bertanggung jawab. (red)

Social Header