Luwuk, Banggai - Kantor Hukum Laigan Hukum meminta perhatian serius Polres Banggai terhadap penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang dialami seorang perempuan warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Permintaan tersebut disampaikan menyusul belum adanya informasi perkembangan perkara yang diterima korban sejak laporan polisi dibuat pada awal Mei 2026.
Direktur Laigan Hukum, Irfan Bungaadjim, S.H., selaku kuasa hukum korban, Pardina (46), menyampaikan bahwa kliennya masih menunggu kepastian terkait proses hukum atas laporan yang telah diajukan kepada pihak kepolisian.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/IV/2026/SPKT/Sek-Bta/Res-Bgi/Polda Sulteng tanggal 3 Mei 2026. Menurut kuasa hukum korban, hingga saat ini pihak pelapor masih menantikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada penyidik, peristiwa itu terjadi pada 2 Mei 2026 di Desa Tombongan Ulos, Kecamatan Bunta. Korban melaporkan bahwa dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan yang melibatkan beberapa orang. Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka dan telah mendapatkan penanganan medis.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 9 Juni 2026, Laigan Hukum menyatakan bahwa laporan tersebut patut mendapatkan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya juga menilai korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Selain aspek penegakan hukum, Laigan Hukum menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban. Menurut kuasa hukum, kliennya masih merasakan kekhawatiran pascakejadian sehingga membutuhkan rasa aman selama proses hukum berlangsung.
"Korban telah menempuh jalur hukum yang tersedia. Oleh karena itu, kami berharap proses penanganan laporan dapat berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian bagi semua pihak," ujar Irfan dalam keterangan tertulisnya.
Laigan Hukum juga meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan. Selain itu, mereka berharap korban memperoleh informasi perkembangan perkara secara berkala serta perlindungan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati independensi penyidik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Mereka menyatakan tidak bermaksud mencampuri substansi penyelidikan maupun penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurut Irfan, yang diperjuangkan dalam perkara tersebut bukan hanya aspek penegakan hukum, tetapi juga pemenuhan hak korban untuk memperoleh rasa aman, perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Bunta maupun Polres Banggai terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna mendapatkan informasi yang berimbang dari seluruh pihak terkait. (rin)

Social Header