Breaking News

Pembangunan Koperasi di Lahan Olahraga Tuai Penolakan, Warga Desa Matabas Mengadu ke DPRD

Banggai, Sulteng - Polemik pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di atas lahan lapangan olahraga Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah akhirnya bergulir ke DPRD Banggai. 

Penolakan warga terhadap pembangunan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Banggai pada Jumat (26/6/2026).

RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Banggai itu dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, SP, dan dihadiri perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Matabas Menggugat, pemerintah desa, serta sejumlah pihak terkait.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Matabas Menggugat menyampaikan aspirasi dan penolakan terhadap pembangunan gedung Koperasi Merah Putih yang dibangun di atas aset desa berupa lapangan voli dan takraw. Mereka menilai keputusan tersebut dilakukan tanpa melibatkan masyarakat secara menyeluruh serta tidak mengakomodasi aspirasi Karang Taruna.

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Matabas, Andika Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya mendasarkan keberatan tersebut pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kami mendasarkan pandangan ini pada Pasal 88 dan Pasal 109 yang menegaskan bahwa setiap perubahan peruntukan, pengalihan, atau pemanfaatan aset desa yang berupa fasilitas umum wajib melalui proses musyawarah desa yang dihadiri dan disetujui warga serta mendapatkan persetujuan sah dari Badan Permusyawaratan Desa,” ujar Andika.

Menurutnya, lapangan olahraga merupakan aset desa yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama seluruh masyarakat dan tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa persetujuan warga.

“Jika kenyataannya warga telah menyatakan keberatan namun keputusan tetap dipaksakan, maka hal ini bertentangan dengan asas transparansi, partisipasi dan prioritas kepentingan umum sebagaimana ditegaskan dalam UU Desa terbaru,” tegasnya.

Atas dasar itu, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Matabas meminta Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, MM, MP, mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut.

Mereka meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa Matabas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Camat selaku pembina penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah tersebut.

Selain itu, mereka juga mendesak Inspektorat Daerah untuk melakukan audit ketaatan hukum dan administrasi guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan prosedur, pelanggaran ketentuan maupun penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan pembangunan gedung koperasi tersebut.

“Apabila hasil evaluasi dan audit membuktikan adanya pelanggaran, maka keputusan pembangunan harus dibatalkan, lahan dikembalikan pada fungsi semula dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintahan desa harus berpihak pada kepentingan seluruh warga, bukan memaksakan kehendak yang merugikan hak bersama,” tambah Andika.

Hingga berita ini diturunkan, proses persiapan lahan pembangunan gedung Koperasi Merah Putih masih berlangsung. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah penyelesaian secara adil, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS