Sulawesi Tengah (8/6/2026) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah tengah melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang disebut terjadi di area operasional PT Pantas Indomining di Desa Pakowa, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Perkembangan tersebut diketahui dari surat undangan klarifikasi yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Sulteng tertanggal 2 Juni 2026. Dalam surat itu, Direktur PT Pantas Indomining diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan aktivitas penambangan yang sedang didalami.
Penyelidikan tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, penyidik juga merujuk pada laporan informasi dan surat perintah penyelidikan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyidik memerlukan keterangan dari pihak perusahaan guna memperoleh informasi dan data yang diperlukan untuk mendalami dugaan perkara. Klarifikasi merupakan bagian dari tahapan penyelidikan yang bertujuan mengumpulkan fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena menyangkut tata kelola sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis di Kabupaten Banggai. Kepatuhan terhadap batas wilayah izin usaha pertambangan dinilai menjadi aspek penting dalam menjaga kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan investasi di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Pantas Indomining terkait undangan klarifikasi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan guna mendapatkan penjelasan yang berimbang atas informasi yang berkembang.
Sementara itu, publik menaruh perhatian terhadap proses yang sedang berlangsung dan berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif. Hasil klarifikasi nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang tengah diselidiki, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. (rin)

Social Header