Banggai, Sulteng - Seorang pria yang mengaku sebagai karyawan perusahaan pembiayaan (finance) diduga membentak seorang pelajar di Kabupaten Banggai hingga korban mengalami ketakutan dan menangis. Atas peristiwa tersebut, ayah korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke Polres Banggai.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pantai KM 5, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sabtu (20/6/2026). Korban berinisial Amd (17), seorang pelajar kelas XI SMAN 2 Luwuk, mengaku mengalami tekanan verbal saat dua pria mendatanginya ketika sedang berkumpul bersama teman-temannya.
Menurut keterangan korban, saat itu dirinya sedang menikmati waktu liburan bersama sejumlah rekannya usai menerima hasil kenaikan kelas. Tiba-tiba dua orang pria datang dan menanyakan kepemilikan sepeda motor Yamaha Mio M3 yang terparkir di lokasi.
"Saya lagi makan bakso bersama teman-teman. Mereka datang dan menanyakan siapa pemilik motor Mio M3. Setelah saya mengakuinya, mereka meminta membuka bagasi motor untuk mencocokkan nomor rangka," ujar Amd.
Salah seorang pria tersebut mengaku bernama Rahmat dan menyebut dirinya berasal dari perusahaan pembiayaan. Mereka menduga kendaraan tersebut masih memiliki tunggakan angsuran.
Namun pihak keluarga membantah tudingan tersebut. Menurut keluarga, kendaraan yang dimaksud telah dilunasi beberapa bulan lalu dan dokumen BPKB kendaraan sudah berada di tangan pemilik.
Situasi kemudian memanas ketika salah seorang anggota keluarga korban mempertanyakan maksud kedatangan kedua pria tersebut. Menurut keterangan keluarga, pria yang mengaku sebagai karyawan finance itu diduga berbicara dengan nada tinggi dan membentak korban maupun keluarganya.
Salah seorang kerabat korban, Vina, yang saat itu berada di lokasi, mengaku keberatan dengan cara penagihan yang dilakukan. Namun, pria tersebut diduga merespons dengan nada tinggi dan melontarkan kalimat yang dinilai tidak pantas.
Tak lama setelah kejadian, kakak korban langsung menghubungi ayah mereka, Roten Marontoh, yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke kampung halaman. Dalam sambungan telepon, korban disebut menangis karena merasa takut atas perlakuan yang diterimanya.
"Yah, ada karyawan finance datang di kafe KM 5 dan membentak-bentak kami," ujar korban kepada ayahnya.
Mendengar pengakuan anaknya, Roten mengaku sangat terpukul. Ia menilai tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan terhadap seorang anak yang masih berstatus pelajar.
"Saya sangat kaget anak saya menelepon sambil menangis tersedu-sedu. Saya sendiri sebagai ayah tidak pernah membentak anak saya, tetapi orang asing justru berani membentaknya di tempat umum," kata Roten dengan nada kecewa.
Roten kembali menegaskan bahwa sepeda motor yang dipersoalkan telah dilunasi beberapa bulan lalu dan BPKB kendaraan sudah diterima oleh pihak keluarga.
Peristiwa tersebut turut mendapat perhatian DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Banggai. Organisasi tersebut menilai proses penagihan oleh debt collector tidak boleh dilakukan dengan cara intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.
"Debt collector dalam menjalankan proses penagihan dilarang menggunakan ancaman, tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan serta memberikan tekanan secara fisik maupun verbal kepada konsumen," demikian pandangan yang disampaikan organisasi tersebut.
Pada Senin (22/6/2026) pukul 09.00 Wita, DPC PJS Kabupaten Banggai yang dipimpin Ketua Abdul Muis Tunekon bersama sejumlah pengurus mendatangi kantor Adira di Luwuk untuk meminta klarifikasi kepada pihak manajemen.
Dalam pertemuan tersebut, manajer bidang WO bernama Rahmat menjelaskan bahwa sosok Arifin bukan merupakan anggota internal perusahaan, melainkan berasal dari organisasi Mata Elang (Matel).
Namun keterangan berbeda disampaikan salah seorang manajer lainnya, Robert, yang menyebut bahwa Arifin merupakan anggota eksternal dari Rahmat. Perbedaan penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status dan hubungan pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Atas kejadian yang menimpa anaknya, Roten Marontoh menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polres Banggai.
"Saya akan menempuh jalur hukum karena yang menjadi korban adalah anak saya yang masih di bawah umur. Saya berharap persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pembiayaan yang disebut dalam peristiwa tersebut belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait dugaan intimidasi yang dialami korban. (rin)

Social Header