Banggai, Sulawesi Tengah - Dewan Adat Kabupaten Banggai menggelar rapat pengurus pada Senin (22/6/2026) dalam rangka penguatan kelembagaan serta pembahasan sejumlah agenda strategis organisasi. Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah rencana pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Banggai serta penegasan penyusunan program kerja masing-masing bidang.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Adat Kabupaten Banggai Syaifudin Muid, SH dan dihadiri oleh pengurus dan anggota sesuai bidang masing-masing. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat sekretariat sementara, Kelurahan Ma’ahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dalam kesimpulan rapat, Dewan Adat menegaskan akan segera mengajukan permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Banggai. RDP tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi formal antara Dewan Adat dan pemerintah daerah maupun legislatif dalam memperjuangkan program serta penguatan peran lembaga adat di daerah.
Selain fokus pada RDP, rapat juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan program kerja di setiap bidang. Masing-masing bidang diberi batas waktu maksimal satu minggu untuk menyusun program kerja yang kemudian akan dipaparkan kembali dalam rapat Dewan Adat berikutnya.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan arah kerja organisasi lebih terstruktur, terukur dan berkelanjutan. Sejumlah keputusan strategis lain yang juga disepakati dalam rapat tersebut antara lain penguatan sarana sekretariat.
Untuk sementara, sekretariat Dewan Adat Kabupaten Banggai ditetapkan berlokasi di Kelurahan Maahas, tepatnya di Kantor Mutu Agung, Wilayah Kecamatan Luwuk Selatan.
Dewan Adat Kabupaten Banggai menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat eksistensi lembaga adat dalam mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Banggai. (rin)

Social Header