Palu, Sulteng, mitrapers.onenews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ronald Gulla (2/6), memberikan penjelasan terkait polemik penggunaan ambulans bantuan pemerintah yang belakangan menjadi sorotan publik setelah muncul perdebatan mengenai fungsi kendaraan tersebut dalam pelayanan masyarakat.
Menurut Ronald, pihak DPRD Sulawesi Tengah hanya menerima proposal permohonan bantuan ambulans dari pengurus atau pihak pemohon. Dalam dokumen yang diterima DPRD, bantuan tersebut memang diajukan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga yang sakit dan membutuhkan rujukan medis.
"Yang ada di kami hanya proposal permohonan dari pengurus. Memang tujuan permohonan bantuan ambulans itu untuk tujuan itu. Kalau MoU hanya ada di Kesra," kata Ronald saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2026).
Ia menjelaskan, pengadaan ambulans tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah yang diusulkan dan dianggarkan melalui mekanisme pemerintah daerah bersama DPRD.
Diketahui, ambulans yang menjadi sorotan tersebut merupakan bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah melalui program pokok-pokok pikiran (Pokir) Ronald Gulla, anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Menanggapi adanya anggapan yang berkembang di tengah masyarakat terkait Program Berani Sehat, Ronald menjelaskan bahwa seluruh ambulans bantuan yang disalurkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah saat ini menggunakan identitas atau branding "Berani Sehat" pada kendaraan.
"Semua ambulans sekarang selalu ada branding Berani Sehat yang dari provinsi. Kalau dulu tidak ada, hanya Pemprov," ujarnya.
Ronald menegaskan, berdasarkan proposal yang diajukan kepada DPRD, fungsi ambulans tersebut diperuntukkan untuk pelayanan orang sakit dan kebutuhan rujukan medis. Karena itu, menurutnya, isi nota kesepahaman (MoU) yang mengatur pemanfaatan kendaraan tersebut semestinya juga mengacu pada tujuan pengadaan.
"Dalam permohonan memang hanya untuk orang sakit dan rujukan. Seharusnya MoU-nya juga begitu," katanya.
Terkait polemik penggunaan ambulans untuk mengangkut jenazah, Ronald menyebut bahwa secara regulasi ambulans dan mobil jenazah memiliki fungsi yang berbeda sehingga tidak semestinya dirangkap menjadi satu layanan.
"Mengenai ambulans tidak memuat jenazah, secara regulasi sebenarnya tidak bisa rangkap ambulans menjadi mobil jenazah," jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa di sejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten Banggai Kepulauan, masih terdapat kecamatan yang belum memiliki kendaraan khusus pengangkut jenazah. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar ke depan setiap kecamatan memiliki mobil jenazah yang terpisah dari ambulans.
"Hanya saja ambulans yang kami perbantukan di Banggai Kepulauan rata-rata di kecamatan tidak punya mobil jenazah. Itu juga harus menjadi pekerjaan rumah agar ke depan tiap kecamatan ada mobil jenazah dan terpisah dengan ambulans," tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ronald sebagai penjelasan mengenai tujuan pengadaan ambulans bantuan pemerintah sekaligus pentingnya penyediaan sarana layanan kesehatan dan kendaraan khusus pengangkut jenazah secara terpisah sesuai fungsi dan peruntukannya masing-masing.
"Ambulance yg di seasa saat ini hanya ada branding foto gub dan berani cerdas, tapi usulan dan penganggaran dari pokok pokok pikiran kami", tutup Ronald. (rin)

Social Header