Batui, Banggai - Pernyataan yang beredar di media sosial (medsos) terkait pengukuran jalan menuju Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, menuai sorotan dari pihak ahli waris lahan.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Bhabinkamtibmas Desa Nonong, Aiptu Irwan Gafar, menghadiri sekaligus memantau proses pengukuran jalan yang direncanakan akan diperbaiki oleh PT PLN. Jalan tersebut disebut akan diperlebar menjadi sembilan meter dengan panjang sekitar satu kilometer dari jalan poros menuju kawasan PLTMG.
Unggahan itu juga menyebutkan informasi yang diklaim berasal dari Humas PT PLN bahwa seluruh ruas jalan yang telah dilakukan pengukuran telah dibebaskan oleh PT PLN.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan ahli waris, Asmet Panrelly dan Mohamad Idsan Panrelly mempertanyakan dasar pernyataan tersebut. Menurut mereka, apabila benar telah dilakukan pembebasan lahan, maka PT PLN perlu menjelaskan kepada siapa proses pembebasan itu dilakukan.
"Kalau memang benar sudah ada pembebasan, kepada siapa pembebasan itu dilaksanakan? Sebab kami sebagai ahli waris sampai saat ini belum pernah bersepakat ataupun menerima pembebasan lahan sebagaimana yang dimaksud," ujar Asmet.
Senada dengan Asmet, Idsan menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek persoalan merupakan milik almarhum Aco Panrelly, yang kini haknya dilanjutkan oleh para ahli waris.
Hingga saat ini, kata dia, para ahli waris belum pernah menandatangani kesepakatan maupun menerima pembayaran atas pembebasan lahan yang diklaim telah selesai.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum terjadi pemekaran desa, ruas jalan yang kini menjadi akses menuju PLTMG tersebut berada dalam wilayah administrasi Desa Kayowa.
Menurutnya, informasi tersebut penting untuk memberikan gambaran mengenai riwayat administrasi wilayah sekaligus asal-usul kepemilikan lahan di sepanjang ruas jalan tersebut.
Pihak ahli waris berharap setiap proses pembangunan yang berkaitan dengan penggunaan lahan tetap mengedepankan musyawarah, transparansi, serta penyelesaian hak-hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta PT PLN memberikan penjelasan secara terbuka terkait pernyataan bahwa seluruh lahan yang telah diukur telah dibebaskan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan di lapangan merupakan pengukuran jalan yang direncanakan akan ditingkatkan sebagai akses menuju PLTMG, dengan pemantauan aparat kepolisian bersama pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan ahli waris maupun klarifikasi atas informasi yang menyebut seluruh lahan pada ruas jalan tersebut telah dibebaskan. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT PLN maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red)
Laporan : Asmet

Social Header