Breaking News

Marak Praktik Illegal Fishing di ‎Laut Bangkurung, Publik Desak Pemda dan APH Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan

‎​Banggai Laut - Praktik illegal fishing menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, tampaknya telah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Alih-alih mereda, aksi perusakan ekosistem ini justru kian berani dilakukan secara terang-terangan berturut-turut pada Kamis, 2 Juli 2026, hingga Jumat pagi, 3 Juli 2026.
‎​Berulangnya dentuman bom di laut ini memicu mosi tidak percaya warga pesisir, khususnya di Desa Bone-Bone, terhadap efektivitas pengawasan wilayah perairan setempat. Kejadian yang terus berulang ini memicu dugaan kuat adanya pembiaran atau lemahnya taji hukum di wilayah tersebut.
‎​Seperti yang terekam dalam dokumentasi warga, aktivitas perahu nelayan di perairan terbuka kerap menjadi saksi bisu eksploitasi laut yang destruktif ini.
‎​Ekosistem Hancur, Nelayan Tradisional Sekadar Menonton
‎​Dampak dari pembiaran kejahatan lingkungan ini dinilai sudah sangat fatal.
‎ Warga yang ruang hidupnya bergantung pada laut mulai menyuarakan keputusasaan mereka atas lambatnya respons otoritas terkait.
‎​"Setiap kali terdengar ledakan di laut, bukan hanya ikan yang mati, tetapi masa depan laut kami ikut dihancurkan," ungkap seorang warga yang terpaksa menyembunyikan identitasnya demi alasan keamanan.
‎​Penggunaan bom ikan secara masif tidak hanya memusnahkan biota laut tanpa seleksi, tetapi juga meremukkan terumbu karang yang membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih. Akibatnya, nelayan tradisional dipaksa gigit jari karena hasil tangkapan mereka merosot tajam di tengah ancaman kehancuran total ruang penghidupan pesisir.
‎Masyarakat ​Menanti Taji Polsek, Polairud, dan Komitmen Bupati akibat
‎​Abainya aspek pengawasan di wilayah perairan Bangkurung sehingga memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat mengenai fungsi patroli yang seharusnya melekat pada aparat penegak hukum. 
‎Warga secara terbuka mempertanyakan keseriusan dan efektivitas kerja dari:
‎​Polsek Bangkurung
‎​Satuan Polairud
‎​Polres Banggai Kepulauan
‎​Masyarakat mendesak lembaga-lembaga tersebut tidak hanya melakukan formalitas patroli, melainkan operasi terpadu yang progresif dan menyentuh akar rumput pelaku pemboman.
‎​Tak hanya aparat hukum, mata masyarakat kini tertuju pada Bupati Banggai Laut. Warga menuntut sang kepala daerah untuk segera turun tangan secara politis dan administratif, memimpin koordinasi lintas instansi demi menyelamatkan wilayah perairannya dari kehancuran ekologis yang kian masif.
‎​
‎​Situasi kian memanas seiring beredarnya informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan karna ayah dari seorang oknum Babinsa di wilayah Kalupapi sehingga terkesan di lindungi dalam pusaran aktivitas ilegal ini. 
‎Selain itu, beredar pula rumor mengenai dugaan hubungan kekeluargaan antara salah satu pihak yang terlibat dengan oknum aparat tersebut.
‎​Meski rentetan informasi ini belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari institusi TNI, isu sensitif ini menjadi ujian berat bagi penegakan hukum yang transparan dan objektif:
‎​Jika Terbukti Benar: Hubungan kekeluargaan atau latar belakang berseragam tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk memperoleh perlakuan istimewa atau lolos dari jerat hukum. Warga menuntut proses hukum dijalankan secara terbuka, agresif, dan tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tumpul di hadapan oknum.
‎​Jika Tidak Terbukti: Aparat penegak hukum bersama institusi terkait wajib memberikan klarifikasi resmi guna membersihkan serta memulihkan nama baik pihak yang dituduh sesuai dengan regulasi yang berlaku.
‎​
‎​Hingga berita ini diturunkan, nuansa saling lempar bola atau bungkam masih terasa. Belum ada satu pun keterangan atau rilis resmi yang dikeluarkan oleh Polsek Bangkurung, Satuan Polairud, Polres Banggai Kepulauan, maupun pihak TNI terkait laporan pemboman beruntun pada 2 dan 3 Juli 2026 ini.
‎​Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi Hak Jawab serta Hak Klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Jein)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS