Banggai, Sulteng - Perkara perdata Nomor 125/Pdt.G/2025/PN Lwk yang disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk antara Penggugat Leni Baluena, dkk dan Tergugat Herson, dkk terkait sengketa lahan seluas 65 Ha yang terletak di Balantak Utara resmi memasuki tahap banding. Upaya hukum tersebut ditempuh oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya setelah menyatakan tidak menerima putusan majelis hakim yang dibacakan pada 13 Juli 2026.
Berdasarkan Risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding yang diterbitkan Pengadilan Negeri Luwuk tertanggal 24 Juli 2026, kuasa hukum para pembanding/penggugat, Aswan Ali, S.H., atas nama Leni Baluena dkk., telah mengajukan permohonan banding secara elektronik melalui sistem e-Court di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk.
Risalah tersebut disampaikan oleh Yermias Agion, Juru Sita Pengadilan Negeri Luwuk, kepada para pihak yang berperkara. Dengan diterbitkannya pemberitahuan tersebut, proses administrasi pengajuan banding dinyatakan telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Dalam perkara ini, pihak terbanding atau tergugat adalah Herson Magaline dkk. Salah satu pihak yang telah menerima pemberitahuan resmi yakni Herson Magaline, warga Desa Tongke, Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai.
Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk diperiksa pada tingkat banding.
Pada tahapan ini, majelis hakim akan mempelajari kembali berkas perkara, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Selain itu, pihak terbanding juga diberikan hak untuk mengajukan kontra memori banding sebagai tanggapan atas memori banding dari pihak pembanding.
Saat dikonfirmasi media Jumat (31/7/2026), salah satu pihak terbanding, Herson Magaline, menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan siap mengikuti setiap tahapan persidangan di tingkat banding.
"Kami siap mengikuti seluruh proses hukum di tingkat banding dan menunggu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah," kata Herson.
Proses banding tersebut menjadi bagian dari hak para pihak dalam mencari keadilan melalui mekanisme yang telah diatur dalam hukum acara perdata. Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih menunggu pelimpahan berkas dan pemeriksaan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. (Muhlis Asamin)

Social Header