Banggai Kepulauan - Warga Desa Tombos, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan mengeluhkan keberadaan hewan ternak yang dilaporkan kerap berkeliaran di kawasan permukiman dan ruas jalan desa bahkan mengganggu tanaman tetangga.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga serta berpotensi membahayakan pengguna jalan dan merugikan petani sekitarnya.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kepada awak media, Jumat (17/7/2026), bahwa persoalan tersebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, hewan ternak yang dilepas tanpa pengawasan sesekali memasuki kawasan permukiman, melintas di jalan umum, bahkan dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
"Kami berharap ada perhatian dari pemerintah agar persoalan ini bisa segera ditangani sehingga tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun pengguna jalan," ujarnya.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah kecamatan, pemerintah desa serta instansi terkait dapat melakukan pembinaan kepada para pemilik ternak sekaligus mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.4.2/464/Sat.Pol-PP/2026 tentang Penertiban Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, tertanggal 23 Februari 2026. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai keberadaan hewan ternak yang berkeliaran dan dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta berpotensi merusak tanaman maupun dagangan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2023 Paragraf 5 Pasal 20 ayat (2) tentang Tertib Lingkungan. Pemilik hewan peliharaan maupun ternak diwajibkan menjaga hewannya agar tidak berkeliaran di kawasan permukiman, perkebunan, pertanian maupun jalan umum.
Surat edaran itu juga menyebutkan bahwa hewan ternak yang dilepas bebas tanpa penggembalaan dapat diamankan oleh Satpol PP atau aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sejak 1 Maret 2026, seluruh hewan ternak diwajibkan untuk dikandangkan atau ditempatkan di lokasi yang aman sehingga tidak berkeliaran di ruang publik.
Masyarakat berharap ketentuan tersebut dapat diterapkan secara konsisten melalui pendekatan persuasif dan pembinaan kepada pemilik ternak, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan maupun pemerintah desa terkait langkah yang akan ditempuh dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut. (red)
Laporan : Jein

Social Header