Banggai, Sulteng - Sebanyak 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (19/8/2026). Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) tersebut mendapat dukungan penuh dari Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi lintas instansi penegak hukum dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak kembali beredar atau dimanfaatkan.
Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp620.597.640.
Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto yang hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengapresiasi langkah jajaran Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal maupun minuman mengandung etil alkohol tanpa memenuhi ketentuan.
Menurut Hendri, peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan profesional.
“Kita apresiasi dan dukung penuh upaya yang telah dilakukan oleh Bea Cukai dalam rangka mencegah dan menekan beredarnya rokok maupun miras ilegal,” ujar Hendri.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual atau memperdagangkan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan.
Kapolresta menegaskan, perdagangan barang kena cukai ilegal dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku barang ilegal. Pemusnahan dilaksanakan agar barang-barang tersebut tidak bisa digunakan kembali,” tegas Hendri.
Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi lintas instansi dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Banggai.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan maupun peredaran barang kena cukai yang melanggar ketentuan. (rin)
Sumber : Humas Polresta Banggai/Stenly

Social Header