Banggai, Sulteng - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai bersama Pemerintah Kabupaten Banggai menyepakati KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, dengan penekanan pada pengelolaan anggaran yang efisien, tepat sasaran dan berorientasi pada hasil.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Banggai, Rabu (19/8/2026), dan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Pimpinan DPRD bersama Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M.
Dalam sambutannya, Bupati Amirudin mengatakan, penetapan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Namun, pekerjaan tersebut belum selesai karena kebijakan yang telah disepakati selanjutnya harus diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, dan subkegiatan yang konkret, terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS 2027 telah mempertimbangkan kondisi kemampuan fiskal daerah secara realistis. Di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan, sumber-sumber pendapatan daerah masih menghadapi berbagai keterbatasan.
“Kita memahami bahwa kebutuhan pembangunan daerah terus meningkat, sementara sumber-sumber pendapatan daerah memiliki keterbatasan. PAD perlu terus ditingkatkan, namun tetap memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat, dunia usaha, iklim investasi serta potensi riil yang tersedia,” ujar Bupati.
Mengacu pada arah kebijakan fiskal Pemerintah Pusat tahun 2027 dengan tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”, Pemerintah Kabupaten Banggai berkomitmen menjadikan APBD sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar menjadikan KUA-PPAS yang telah disepakati sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
“Saya minta agar berpegang pada prinsip money follows program, bukan money follows function. Pastikan setiap alokasi anggaran memiliki indikator kinerja dan target yang jelas,” tegasnya.
Ia menekankan, keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk bekerja lebih efisien, inovatif, dan berorientasi pada hasil.
“Justru keterbatasan tersebut harus menjadi momentum bagi kita untuk bekerja lebih efisien, inovatif dan berorientasi pada hasil,” lanjutnya.
Bupati Amirudin turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Banggai, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi, atas kerja sama, kritik, saran, serta rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan KUA-PPAS 2027.
Menurutnya, pemerintah daerah memahami berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD. Namun, dalam kondisi fiskal yang terbatas, seluruh aspirasi perlu ditempatkan dalam kerangka prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap usulan yang belum dapat diakomodir dalam KUA-PPAS 2027, bukan berarti kami mengabaikannya. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam tahapan perencanaan selanjutnya,” jelasnya.
Bupati berharap APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2027 nantinya dapat disusun secara sehat, kredibel, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai. (rin)

Social Header