Tojo Una-Una, Sulteng - Penanganan kasus dugaan penggelapan 2 (dua) ekor sapi yang dilaporkan oleh warga Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, dipastikan masih terus berproses di Polres Tojo Una-Una. Hingga kini, penyidik Satreskrim telah meminta keterangan dari dua orang saksi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus tersebut berawal dari laporan yang diajukan oleh Nurmin U. Walo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tojo Una-Una dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/15/I/2026/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 26 Januari 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepada media, Nurmin menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika seorang warga berinisial R meminta izin untuk memelihara 2 (dua) ekor sapi miliknya selama satu tahun.
Menurutnya, keduanya telah bersepakat bahwa setelah masa pemeliharaan berakhir, terlapor diberikan kesempatan untuk membeli sapi tersebut dengan harga yang telah disetujui. Apabila tidak mampu membeli, sapi akan dijual kepada pihak lain sedangkan biaya pemeliharaan tetap menjadi tanggung jawab pemilik.
Namun, sekitar tiga bulan setelah sapi dititipkan, Nurmin mengaku mendapat informasi dari rekannya bahwa sapi tersebut diduga telah dipotong. Saat mendatangi kandang, sapi miliknya sudah tidak berada di lokasi.
Pelapor kemudian mendatangi rumah terlapor untuk meminta penjelasan. Menurut pengakuannya, terlapor mengakui kesalahannya dan meminta waktu selama tiga bulan untuk mengganti nilai sapi tersebut. Permintaan itu disetujui oleh keluarga pelapor.
Akan tetapi, hingga batas waktu yang diminta berakhir, pelapor mengaku tidak menerima pembayaran sebagaimana dijanjikan. Saat kembali meminta pertanggungjawaban, terlapor disebut menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
Merasa tidak memperoleh penyelesaian, Nurmin akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tojo Una-Una. Enam bulan setelah laporan dibuat, ia berharap proses hukum dapat segera memberikan kepastian.
"Kami hanya berharap ada kepastian hukum atas laporan yang telah kami sampaikan," ujar Nurmin.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tojo Una-Una saat dihubungi media ini, Selasa (5/8/2026) menegaskan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Menurut Kasatreskrim, apabila upaya penyelesaian secara damai tidak tercapai di antara para pihak, maka perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kalau tidak ada kesepakatan damai antara para pihak, maka kasus ini tetap kami proses sesuai ketentuan hukum. Saat ini sudah dua orang saksi yang dimintai keterangan," ujar Kasatreskrim.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan atas laporan tersebut. Dan pihak pelapor berharap kasus yang sudah dilaporkannya segera memperoleh kepastian hukum dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (red)

Social Header