Banggai, Sulteng - Penyelesaian persoalan lahan masyarakat Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, memasuki tahap tindak lanjut. DPRD Kabupaten Banggai mengeluarkan lima poin rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), sementara Pemerintah Kabupaten Banggai menyiapkan verifikasi lapangan terhadap 34 lahan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Rekomendasi DPRD Banggai itu tertuang dalam surat tertanggal 20 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, SH. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Banggai sebagai bahan tindak lanjut penyelesaian persoalan yang sebelumnya dibahas bersama sejumlah pihak.
Dalam dokumen rekomendasi, pihak-pihak yang berkaitan dengan pembahasan persoalan tersebut di antaranya Pemerintah Kabupaten Banggai, Camat Bunta, KPH Balantak, PT Koninis Fajar Mineral (KFM), serta Aliansi Masyarakat Desa Tuntung.
Lima rekomendasi DPRD Banggai tersebut mencakup persoalan sosialisasi kegiatan perusahaan, verifikasi lahan dan tanaman terdampak, penyelesaian terhadap lahan yang disebut belum memperoleh ganti rugi, penyediaan sarana air bersih, serta dukungan terhadap akses jalan masyarakat dan petani menuju lahan perkebunan.
Pada poin pertama, DPRD merekomendasikan kepada PT Banggai Kencana Permai agar setiap kegiatan eksplorasi di wilayah Kabupaten Banggai terlebih dahulu disosialisasikan kepada seluruh desa yang masuk dalam wilayah IUP perusahaan. Sosialisasi tersebut diminta melibatkan pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Poin kedua, DPRD meminta PT KFM bersama Pemerintah Daerah melalui kelompok kerja (Pokja) dan masyarakat melakukan verifikasi terhadap lahan serta tanaman yang terdampak. Verifikasi diarahkan mengacu pada daftar inventaris yang disampaikan Aliansi Masyarakat Desa Tuntung.
Selanjutnya, pada poin ketiga, DPRD memberikan perhatian terhadap lahan masyarakat yang berdasarkan hasil verifikasi belum pernah mendapatkan ganti rugi, namun memiliki alas hak dan terdampak akibat operasional perusahaan.
Dalam rekomendasinya, DPRD menyebut pihak perusahaan wajib memberikan ganti rugi sesuai harga yang disepakati bersama dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Poin keempat berkaitan dengan dampak lingkungan yang disebut mengakibatkan krisis air bersih di wilayah tapak perusahaan. DPRD merekomendasikan PT KFM bertanggung jawab dan berkewajiban membangun sarana air bersih bagi masyarakat terdampak.
Sedangkan pada poin kelima, DPRD merekomendasikan PT KFM membantu akses jalan masyarakat dan petani menuju lahan perkebunan.
Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, SP, (26/8) mengatakan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD mendorong penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Tuntung.
Menurut Irwanto, tindak lanjut rekomendasi membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat. Dengan demikian, proses penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Disisi lain, PT KFM menyatakan terbuka terhadap upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah daerah bersama DPRD.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KFM, Nazmi Ramadhan, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan yang dipimpinnya.
Nazmi juga menjelaskan bahwa perusahaan selalu memperhatikan akses masyarakat dari dan menuju lahan garapan atau kebun, sepanjang masih berada dalam batas kewenangan perusahaan.
Terkait lahan yang menjadi bagian dari persoalan, Nazmi menegaskan bahwa proses pembebasan lahan oleh perusahaan mengacu pada blok izin yang ada.
Menurutnya, lahan yang tidak masuk dalam blok izin belum menjadi prioritas untuk dilakukan pembebasan.
Selain itu, Nazmi menyebut PT KFM telah terlibat dalam berbagai kegiatan di sekitar wilayah tambang, baik yang berkaitan dengan kegiatan sosial maupun ekonomi masyarakat.
Nazmi menambahkan, PT KFM menyambut baik upaya Pemerintah Daerah, baik DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Banggai, dalam mencari solusi terbaik guna menyelesaikan permasalahan yang ada.
Pihak perusahaan, kata Nazmi, berkomitmen melakukan yang terbaik dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, sepanjang sesuai dengan batasan kewenangan perusahaan dan berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Banggai, Sunarto Lasitata, saat ditanya menyampaikan bahwa pihaknya memastikan kesiapan data dan batas lahan yang akan menjadi objek verifikasi.
Sunarto menuturkan bahwa dari 120 data lahan, setelah dilakukan verifikasi tersisa 34 lahan yang akan dilakukan verifikasi dilapangan. Dia juga menyentil soal patok lahan.
"Apa sudah ada patoknya untuk 34 lahan tersebut ?" kata Sunarto.
Jika patok lahan telah tersedia, Sunarto meminta masyarakat menyiapkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) beserta satu rangkap fotokopinya sebagai kelengkapan dokumen.
"Kalau sudah, siapkan SKPT fotokopi satu rangkap," ujarnya.
Sunarto juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai pihaknya bersama instansi terkait akan menjadwalkan pengecekan langsung ke lokasi selama dua hari.
"Kami akan jadwal ke lokasi selama dua hari," katanya.
Verifikasi lapangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai kondisi 34 lahan, termasuk batas penguasaan, status dokumen serta tanaman yang disebut terdampak aktivitas perusahaan.
Hasil verifikasi nantinya dapat menjadi salah satu dasar bagi para pihak dalam menentukan langkah penyelesaian selanjutnya, yang menjadi bagian dari indak lanjut rekomendasi DPRD Banggai.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan lahan Desa Tuntung kini memasuki tahap yang membutuhkan keterbukaan data dan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah daerah, DPRD, perusahaan dan masyarakat diharapkan dapat menjalankan proses tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kades Tuntung saat dikonfirmasi terkait hal ini via pesan WhatsApp miliknya (26/8), hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan keterangan. (rin)

Social Header