Parigi Moutong, Sulteng - Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang disebut telah berlangsung sejak 2017 hingga 2026, kini tak hanya dipersoalkan dari sisi legalitas pertambangan.
Aliansi Masyarakat Terdampak Kabupaten Parigi Moutong menantang pemerintah membuktikan sejauh mana pengawasan telah dilakukan, sekaligus memastikan langkah pemulihan apabila dugaan kerusakan lingkungan terbukti.
Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi Aliansi Masyarakat Terdampak dengan Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (20/8/2026).
Dalam audiensi itu, Aliansi menyampaikan sejumlah data awal masyarakat mengenai dugaan dampak aktivitas pertambangan di kawasan Kayuboko. Data tersebut mencakup sekitar 117 hektare lahan terbuka, dugaan peningkatan sedimentasi sungai hingga sekitar enam meter pada bentang kurang lebih enam kilometer, sarana irigasi sekitar 4,6 kilometer yang diduga terdampak, serta sekitar 30 hektare kawasan muara yang diperkirakan turut terdampak.
Aliansi menegaskan, angka-angka tersebut masih merupakan data awal dan belum dapat diposisikan sebagai hasil pengukuran teknis final. Karena itu, masyarakat meminta data tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengukuran serta kajian teknis oleh instansi yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Tantangan Pengawasan Negara
Dugaan aktivitas PETI yang disebut berlangsung selama sekitar sembilan tahun memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah.
Jika nantinya dugaan tersebut dapat dibuktikan, persoalan tidak berhenti pada siapa pelaku pertambangan.
Aliansi mempertanyakan apakah pemerintah mengetahui aktivitas tersebut, sejak kapan informasi itu diketahui, langkah pengawasan dan penertiban apa yang pernah dilakukan, serta apakah pernah dilakukan pengukuran terhadap kondisi lingkungan dan upaya pemulihan.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penghentian aktivitas pertambangan tidak serta-merta mengembalikan kondisi lingkungan apabila kerusakan telah terjadi.
DPRD Belum Pastikan Status IPR
Audiensi tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong H. Mastullah dan Wakil Ketua Komisi III Faisan. Pertemuan dipimpin Faisan.
Dari unsur masyarakat hadir Koordinator Aliansi Masyarakat Terdampak Kabupaten Parigi Moutong Handri Sugeng Wijoyo, masyarakat terdampak dan Kepala Desa Air Panas.
Perkumpulan Paralegal dan Penggiat Desa (PAPEDA) juga hadir. Ketua PAPEDA Zulkifli Lamasana, yang sekaligus menjadi bagian dari Aliansi, turut mengikuti audiensi tersebut.
Menanggapi informasi masyarakat, DPRD menyatakan akan menampung berbagai masukan yang disampaikan dan mendorong verifikasi terhadap kondisi lapangan dengan melibatkan OPD maupun instansi teknis terkait.
Sementara mengenai status Izin Pertambangan Rakyat (IPR), anggota DPRD yang hadir menyatakan belum mengetahui secara pasti status perizinan tersebut.
Persoalan itu akan didalami kembali melalui forum berikutnya.
Dengan demikian, audiensi 20 Agustus belum menghasilkan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya IPR di kawasan yang dipersoalkan. Status perizinan justru menjadi salah satu poin yang akan dimintakan klarifikasi kepada instansi berwenang.
Awal September OPD Akan Dipanggil
DPRD Kabupaten Parigi Moutong selanjutnya berencana mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada awal September 2026 dengan menghadirkan OPD terkait.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mempertemukan data masyarakat dengan data pemerintah.
Aliansi berharap RDP tidak berhenti pada penjelasan administratif, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai status kegiatan pertambangan, kondisi lingkungan, kewenangan masing-masing instansi serta langkah konkret yang akan dilakukan apabila ditemukan kerusakan.
Jika data awal masyarakat dinilai tidak sesuai, pemerintah memiliki kesempatan untuk mengoreksinya berdasarkan hasil pengukuran dan kajian teknis.
Sebaliknya, apabila hasil verifikasi membenarkan adanya kerusakan lingkungan yang signifikan, maka muncul pertanyaan berikutnya: siapa pihak yang secara hukum bertanggung jawab melakukan pemulihan.
Aliansi Siapkan Citizen Lawsuit
Tidak hanya melalui jalur kelembagaan, Aliansi juga menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) atau gugatan warga negara.
Langkah tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk mempersoalkan pelaku fisik pertambangan, tetapi juga untuk menguji tanggung jawab negara dalam menjalankan kewajiban pengawasan, perlindungan lingkungan dan penanganan dugaan kerusakan.
Apabila terdapat pihak yang nantinya terbukti melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Aliansi ingin menguji apakah organ pemerintah yang memiliki kewenangan telah menjalankan fungsi pengawasan secara efektif apabila dugaan aktivitas PETI tersebut benar berlangsung dalam waktu panjang.
Namun, dugaan adanya pembiaran oleh negara belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan audiensi. Hal tersebut masih membutuhkan verifikasi, data pendukung dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari Siapa Menambang ke Siapa Memulihkan
Persoalan Kayuboko kini tidak lagi hanya berkutat pada pertanyaan apakah aktivitas pertambangan tersebut legal atau ilegal.
Aliansi membawa persoalan tersebut ke tahap yang lebih jauh: apabila kerusakan lingkungan terbukti, siapa yang harus bertanggung jawab memulihkannya ?
Lahan yang telah terbuka tidak otomatis kembali seperti semula. Sedimentasi sungai tidak hilang hanya dengan menghentikan aktivitas pertambangan. Saluran irigasi yang terganggu juga membutuhkan penanganan agar kembali berfungsi.
Begitu pula kawasan muara yang diduga terdampak membutuhkan kajian untuk mengetahui tingkat kerusakan dan langkah pemulihannya.
Karena itu, dugaan PETI yang disebut berlangsung sejak 2017 hingga 2026 kini menjadi ujian bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan telah berjalan.
RDP DPRD Parigi Moutong yang direncanakan pada awal September 2026 akan menjadi forum penting untuk menguji data masyarakat dengan data pemerintah, sekaligus mencari kejelasan mengenai status pertambangan, kondisi lingkungan dan langkah pemulihan.
Sebab, jika dugaan aktivitas PETI selama sembilan tahun tersebut terbukti, pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar siapa yang menambang, tetapi siapa yang bertanggung jawab memulihkan lingkungan yang terdampak. (*)

Social Header