Breaking News

Polres Banggai Laut Edukasi Warga Cegah Karhutla : Jangan Bakar Lahan Sembarangan !

Banggai Laut, Sulteng - Kepolisian Resor (Polres) Banggai Laut (Balut) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama saat melakukan aktivitas pembukaan, pembersihan, maupun pengolahan lahan.

Melalui edukasi pencegahan Karhutla, Polres Banggai Laut menegaskan bahwa kebakaran besar dapat bermula dari tindakan sederhana yang tidak terkendali. Api kecil yang dibiarkan tanpa pengawasan berpotensi meluas, terlebih ketika kondisi cuaca kering dan angin cukup kencang.

“Jaga Hutan Banggai Laut, Jangan Bakar Lahan. Satu Api, Bisa Jadi Bencana.” Pesan tersebut menjadi bagian dari imbauan kepolisian kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.

Masyarakat diingatkan untuk tidak membuka, membersihkan, atau mengolah lahan dengan cara membakar. Selain itu, warga diminta tidak menyalakan api unggun di kawasan yang rawan kebakaran, tidak membakar sampah di lahan terbuka, serta memastikan puntung rokok dan bara api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.

Polres Banggai Laut juga mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan sumber api tanpa pengawasan. Pencegahan harus dilakukan sejak dini, karena penanganan akan jauh lebih sulit apabila api telah membesar dan menyebar ke kawasan hutan maupun permukiman.

Ada Aturan dan Sanksi

Edukasi tersebut juga menekankan bahwa pembakaran lahan bukan hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat, tetapi dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Dalam materi edukasi yang disampaikan, masyarakat diingatkan mengenai ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sanksi pidana sebagaimana dimuat dalam materi tersebut dapat mencapai 3 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, sesuai ketentuan Pasal 108 UU tersebut.

Karena itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat Banggai Laut untuk tidak menganggap pembakaran lahan sebagai persoalan sepele.

Pencegahan Dimulai dari Masyarakat

Upaya pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Masyarakat yang melihat adanya potensi kebakaran atau aktivitas pembakaran yang dapat membahayakan lingkungan diharapkan segera melakukan langkah pencegahan dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Prinsipnya sederhana: jangan menunggu api membesar. Deteksi lebih awal, cegah lebih cepat, padamkan lebih dini, dan tindak tegas setiap pelanggaran.

Polres Banggai Laut mengajak masyarakat menjaga hutan dan lingkungan sebagai aset bersama.

"Cegah Karhutla, Lindungi Hutan, Lindungi Kita !!"
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS