Salakan, Banggai Kepulauan - Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mendapat sorotan setelah sejumlah wartawan yang menjalankan tugas peliputan disebut mendapat larangan mengambil gambar di depan tenda tamu oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
Larangan tersebut disampaikan di lokasi kegiatan tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya mengenai pembatasan area atau ketentuan khusus bagi wartawan dalam melakukan peliputan.
Peristiwa itu kemudian mendapat perhatian dari DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Banggai Kepulauan. Organisasi tersebut menilai pembatasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Menurut PJS, wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi secara terbuka.
Pasal 4 ayat (2) UU Pers menyebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
PJS menilai, apabila terdapat pengaturan mengenai posisi atau area pengambilan gambar dalam sebuah kegiatan resmi, hal tersebut semestinya disampaikan secara jelas dan terukur kepada wartawan sebelum kegiatan berlangsung, bukan melalui larangan mendadak di lapangan.
Meski menyoroti tindakan tersebut, PJS Banggai Kepulauan memberikan apresiasi terhadap respons cepat Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady.
Bupati disebut langsung menyampaikan permohonan maaf dan memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut sebagai upaya meredam situasi dan menjaga hubungan baik antara pemerintah daerah dengan insan pers.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan kepala daerah dalam menyikapi persoalan yang muncul di lapangan.
Namun, PJS berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada permohonan maaf dari Bupati.
Pihak yang terlibat langsung dalam pelarangan wartawan juga dinilai perlu memberikan penjelasan dan bertanggung jawab secara profesional atas tindakan yang dilakukan.
PJS bahkan mendesak Bupati Rusli Moidady melakukan evaluasi terhadap Kepala Bagian Prokopim beserta jajaran terkait, guna memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Jangan sampai kesalahan bawahan justru harus ditanggung oleh pimpinan. Setiap pejabat dan staf harus berani bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dalam menjalankan tugas,” demikian sikap PJS Banggai Kepulauan.
PJS menilai evaluasi penting dilakukan bukan semata-mata untuk mencari pihak yang harus disalahkan, tetapi untuk membenahi pola komunikasi dan tata kelola peliputan kegiatan pemerintah daerah.
Terlebih, Prokopim merupakan bagian yang berhadapan langsung dengan media sehingga pemahaman terhadap tugas, fungsi dan kemerdekaan pers menjadi hal yang sangat penting.
“Pejabat publik yang berhadapan dengan media harus memahami bahwa wartawan adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan pihak yang harus dibatasi tanpa dasar yang jelas,” tegas PJS.
PJS berharap pemerintah daerah dapat memastikan tersedianya ruang kerja jurnalistik yang profesional dan proporsional dalam setiap kegiatan resmi.
Menurut PJS, apabila terdapat alasan keamanan, protokoler atau keterbatasan area, pengaturannya harus dilakukan secara transparan melalui koordinasi dengan wartawan dan media, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya upaya menghalangi peliputan.
Insiden tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama agar hubungan antara Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan insan pers tetap berjalan secara profesional, saling menghormati dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Biarkan Bupati fokus membangun daerah, sementara para pejabat dan staf di bawahnya juga harus mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab atas tindakan masing-masing,” pungkas PJS Banggai Kepulauan. (red/tim)

Social Header