Breaking News

Aduan Warga Soal APBDes dan BUMDes Kayubet Tak Kunjung Beres, Instansi Terkait dan APH Diminta Bertindak Tegas

Bulagi, Banggai Kepulauan - Aduan warga terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga kini masih dipertanyakan tindak lanjutnya. Warga menilai berbagai laporan dan permintaan klarifikasi yang telah disampaikan belum memberikan kejelasan mengenai substansi persoalan yang mereka adukan.

Mardianto, selaku perwakilan warga, mengatakan pihaknya telah menempuh sejumlah langkah, mulai dari berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, kepala desa hingga pemerintah kecamatan. Laporan tertulis juga disebut telah disampaikan langsung kepada Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan dan telah memperoleh tanda terima.

Menurut Mardianto, persoalan tersebut telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, terkait pengelolaan Dana BUMDes, warga mengaku telah melaporkannya kepada Pelaksana Tugas (Plt) Camat pada saat itu.

Mardianto menyebut pengelolaan Dana BUMDes telah menjadi pertanyaan sejak 2017. Warga mempertanyakan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut karena menurut mereka belum mendapatkan penjelasan yang dianggap transparan dan memadai.

Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan dugaan bahwa dana BUMDes tidak berada dalam pengelolaan pengurus BUMDes, melainkan disebut berada dalam penguasaan oknum di lingkungan desa.

Dugaan tersebut, menurut Mardianto, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen keuangan, laporan pertanggungjawaban, rekening, penyertaan modal serta realisasi kegiatan BUMDes sejak dana tersebut dialokasikan.

“Dana BUMDes sudah kami laporkan kepada Plt Camat waktu itu. Yang kami pertanyakan adalah pertanggungjawabannya sejak 2017. Kami ingin semuanya diperiksa secara terbuka,” ujar Mardianto.

Selain persoalan BUMDes, warga juga mengadukan sejumlah dugaan persoalan dalam pengelolaan APBDes. Dalam dokumen pengaduan tertanggal 23 Juni 2026, warga mencantumkan sejumlah poin yang mereka minta untuk diperiksa, antara lain transparansi pertanggungjawaban APBDes, dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran, kegiatan fisik yang disebut belum tuntas, pengadaan barang, program pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan aset dan administrasi desa.

Warga juga menyoroti sejumlah pekerjaan fisik yang menurut mereka belum selesai, tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, serta pengadaan barang yang dinilai perlu diverifikasi antara dokumen anggaran dengan kondisi faktual di lapangan.

Dalam pengaduannya, warga turut mencantumkan dugaan penggelembungan harga pengadaan, kegiatan yang disebut telah dianggarkan namun dipertanyakan realisasinya, serta sejumlah persoalan lainnya yang menurut mereka membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan materi pengaduan dan klaim warga yang belum terverifikasi secara independen. Karena itu, kebenaran maupun tidaknya dugaan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Advokat muda, Moh. Saleh Gasin, SH mengatakan bahwa pengelolaan keuangan desa pada prinsipnya harus dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Menurutnya, prinsip tersebut merupakan bagian penting dalam tata kelola keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Dalam tata kelola APBDes, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian. Masyarakat memiliki ruang untuk mendapatkan informasi mengenai pengelolaan dan realisasi anggaran desa,” ujar Saleh.

Ia mengatakan, apabila terdapat pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dengan realisasi di lapangan, maka persoalan tersebut semestinya dapat ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Termasuk, kata dia, terhadap pengelolaan Dana BUMDes yang dipersoalkan warga sejak 2017.

“Kalau ada laporan mengenai Dana BUMDes yang tidak jelas pertanggungjawabannya, maka perlu dilihat dokumennya, berapa penyertaan modalnya, bagaimana penggunaannya, siapa yang mengelola, serta bagaimana laporan pertanggungjawabannya. Dari pemeriksaan itu baru bisa diketahui apakah persoalannya sebatas administrasi atau terdapat pelanggaran lain,” jelasnya.

Saleh menekankan bahwa laporan masyarakat tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan adanya tindak pidana. Menurutnya, pemeriksaan dan pembuktian tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang.

“Semua harus berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Warga Minta Audit dan Tindakan Tegas

Mardianto mengatakan warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada proses klarifikasi semata. Mereka meminta pemerintah desa diperiksa secara menyeluruh, khususnya terkait pengelolaan APBDes dan Dana BUMDes yang menjadi bagian dari pengaduan.

Warga juga meminta instansi terkait melakukan audit terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Pemeriksaan lapangan juga dinilai penting untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi pekerjaan yang ada.

“Harapan kami pemerintah desa diaudit. Kalau hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran atau kerugian keuangan negara, kami meminta agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mardianto.

Warga juga meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan apabila hasil pemeriksaan dari instansi berwenang menemukan adanya indikasi tindak pidana.

Mereka berharap proses tersebut dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga tidak hanya memberikan kepastian kepada warga yang mengadu, tetapi juga memberikan ruang bagi pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Pemerintah Desa, terkait seluruh dugaan yang disampaikan warga. Keterangan dari Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait status serta tindak lanjut pengaduan tersebut juga belum diperoleh. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS