Banggai, Sulteng - Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M., mengingatkan 1.238 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan, PPPK yang tidak menjalankan tugas dengan jelas dapat menjadi bahan evaluasi hingga berujung pada tidak diperpanjangnya kontrak.
Pernyataan tersebut disampaikan Amirudin saat membuka secara resmi Pelatihan Orientasi PPPK Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Guru Kabupaten Banggai Tahun 2026 di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai, Jumat (25/9/2026).
Orientasi tersebut diikuti 1.238 peserta, yang terdiri atas 841 tenaga teknis, 187 tenaga kesehatan dan 210 tenaga guru.
Dalam sambutannya, Amirudin menegaskan bahwa orientasi PPPK bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam membentuk karakter, kedisiplinan, integritas, serta pemahaman peserta terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.
“Kadang PPPK ini ada yang masuk, kadang tidak masuk. Makanya dilakukan orientasi supaya teman-teman semua paham bahwa ketika menjadi ASN, banyak rambu-rambu yang harus dilaksanakan. Karena tujuan orientasi ini memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika serta pengetahuan dasar,” tuturnya.
Menurut Amirudin, para PPPK perlu dipersiapkan agar mampu menjalankan korps dan fungsinya dengan baik. Karena itu, peserta diharapkan terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku sesuai nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta memiliki orientasi pada kinerja dan pelayanan publik.
Bupati secara khusus menyoroti kedisiplinan tenaga teknis. Ia meminta setelah mengikuti orientasi, tidak ada lagi PPPK yang tidak memiliki kejelasan mengenai tempat maupun tugasnya.
“Setelah orientasi ini, saya berharap tidak ada lagi teman-teman, utamanya para tenaga teknis, yang wara-wiri tidak jelas di mana tempatnya dan apa kerjanya,” tegas Amirudin.
Ia bahkan menyatakan akan meminta BKPSDM melakukan evaluasi terhadap PPPK yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Kalau masih ada juga yang tidak jelas, maka akan saya sampaikan kepada Kepala BKPSDM untuk tidak memperpanjang kontraknya. Karena sia-sia kita membayar, tetapi tidak ada kerjanya,” katanya.
Lebih lanjut, Amirudin berharap seluruh PPPK mampu menerapkan Core Values ASN BerAKHLAK dan employer branding dalam pelaksanaan tugas. Hal tersebut dinilai penting untuk membangun identitas ASN yang kuat, positif, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Saya berharap kepada semua pegawai PPPK Kabupaten Banggai bisa berkolaborasi dalam memajukan daerah Kabupaten Banggai yang sangat kita cintai,” pungkasnya.
Pelaksanaan orientasi PPPK Tahun 2026 terbagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada 18 September hingga 25 November 2026, sementara gelombang kedua dilaksanakan pada 28 September hingga 19 Desember 2026.
Metode pembelajaran dilakukan secara daring atau online melalui self-learning atau belajar mandiri dengan menggunakan aplikasi Learning Management System (LMS) selama kurang lebih 15 hari.
Melalui orientasi ini, para PPPK diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kedudukan, tugas, tanggung jawab, etika, serta nilai-nilai dasar ASN, sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan memberikan kontribusi optimal bagi pelayanan publik serta pembangunan Kabupaten Banggai. (rin)

Social Header