Breaking News

Dugaan Mahar Alsintan di Simpang Raya Mencuat, Ketua Timker Banggai : Saya Baru Tau dan Jika Terbukti Diproses Sesuai Hukum

Banggai, Sulteng - Dugaan penipuan dengan modus permintaan mahar untuk memperoleh bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Banggai kini ditangani Polresta Banggai. Dalam perkara tersebut, seorang warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya, mengaku menjadi korban dan telah melaporkan persoalan itu kepada pihak berwajib.

Berdasarkan informasi yang disampaikan terkait laporan tersebut, sejumlah pihak disebut diduga terlibat, masing-masing berinisial KP, RU, AP, RB dan ET. Salah satu nama yang disebut, yakni KP, disebut sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kecamatan Bunta.

Kasus ini mencuat setelah korban mengadukan dugaan penipuan yang dialaminya dengan modus mahar alsintan. Dugaan tersebut selanjutnya menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.

Adapun terkait penyebutan KP sebagai PPL Kecamatan Bunta, belum dapat dipastikan sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut. Terlebih, terdapat kemungkinan nama yang bersangkutan dicatut oleh pihak lain, sehingga hal itu masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian.

Ketua Tim Kerja Penyuluh Kabupaten Banggai, Akad Adiwasono, mengaku baru mengetahui informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum PPL tersebut ketika dikonfirmasi.

“Saya belum tahu terkait dugaan itu. Belum, Pak. Mohon maaf, saya baru tahu infonya dari Bapak ini,” ujar Akad saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Akad mengatakan, apabila pihak yang dimaksud nantinya terbukti terlibat dalam perkara tersebut, dirinya menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun jika yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus itu, saya serahkan saja kepada pihak aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penanganan oleh Polresta Banggai diharapkan dapat mengungkap rangkaian peristiwa dalam laporan tersebut, termasuk mekanisme dugaan permintaan uang, pihak yang menerima atau meminta uang, serta peran masing-masing pihak yang disebut dalam laporan.

Di sisi lain, penyebutan nama KP sebagai PPL Kecamatan Bunta perlu ditempatkan dalam konteks laporan dan dugaan yang masih dalam proses penanganan. Status keterlibatan seseorang dalam suatu perkara baru dapat dipastikan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil akhir penanganan perkara tersebut dari Polresta Banggai. Para pihak yang disebut dalam laporan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. (rin)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS