Toili, Banggai - Pengelolaan dana haji membutuhkan sinergi antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pemerintah, DPR, ulama dan masyarakat. Penguatan koordinasi serta pengawasan menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola dana haji yang transparan dan akuntabel.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok materi dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan dana haji yang menghadirkan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Matindas J. Rumambi, di Kabupaten Banggai, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) wilayah Desa Tirta Kencana, Kecamatan Toili, tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto Ngatimin, S.Sos., Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Toili, Saprin, unsur Forkopimcam serta Kepala Desa Tirta Kencana, Andi Anto, selaku tuan rumah.
Sosialisasi tersebut juga diikuti sejumlah warga, termasuk calon jemaah haji dan masyarakat setempat yang hadir untuk memperoleh informasi mengenai tata kelola serta pengelolaan dana haji.
Dalam kegiatan itu, Matindas menyampaikan materi bertajuk “Sinergi Antar Pemangku Kepentingan”. Materi tersebut menekankan pentingnya membangun ekosistem pengelolaan dana haji yang sehat dan terpercaya melalui sinergi antara BPKH, pemerintah, DPR, ulama dan masyarakat.
Menurut Matindas, penguatan koordinasi dalam pengawasan dana haji menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, BPKH RI turut memberikan materi melalui M. Taufik Rinaldi dari Deputi Perencanaan, Riset dan Pengembangan BPKH RI.
M. Taufik Rinaldi menekankan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana haji tidak semata-mata diukur dari tersedia atau tidaknya laporan keuangan maupun telah dilakukannya proses audit.
Menurutnya, transparansi juga harus memberikan gambaran yang jelas kepada publik mengenai bagaimana dana jemaah dikelola, ke mana dana tersebut ditempatkan, berapa hasil yang diperoleh, risiko yang menyertainya, biaya pengelolaan, hingga manfaat yang dihasilkan bagi jemaah.
“Transparansi bukan hanya soal apakah laporan keuangan sudah dibuat atau sudah diaudit,” demikian substansi yang disampaikan Taufik dalam pemaparannya.
Ia juga menekankan bahwa akuntabilitas tidak berhenti pada kepatuhan terhadap aturan administratif. Pengelolaan dana haji juga perlu dilihat dari aspek optimalisasi, efisiensi dan keberlanjutan, serta sejauh mana hasil pengelolaannya memberikan manfaat bagi kepentingan jemaah.
Karena itu, Taufik mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal pengelolaan keuangan haji agar tidak hanya benar secara administratif, tetapi juga tepat secara substansi.
Pengelolaan tersebut, kata dia, diharapkan berlangsung secara transparan dalam prosesnya, akuntabel dalam pertanggungjawabannya dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah haji Indonesia.
Matindas J. Rumambi merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah yang bertugas di Komisi VIII DPR RI. Komisi VIII memiliki ruang lingkup tugas yang berkaitan dengan bidang agama serta sejumlah urusan sosial dan kemasyarakatan sesuai pembagian tugas kelembagaan DPR RI.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi VIII melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap bidang yang menjadi ruang lingkup kerjanya.
Dalam urusan haji, fungsi tersebut antara lain berkaitan dengan pembahasan kebijakan dan anggaran penyelenggaraan ibadah haji serta pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan dan perlindungan jemaah.
Sementara itu, pengelolaan keuangan haji memiliki lembaga khusus, yakni BPKH, yang menjalankan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, koordinasi antarpemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola keuangan haji.
Pengelolaan keuangan haji memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, sedangkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat di Kecamatan Toili diharapkan semakin memahami tata kelola dana haji, termasuk bagaimana dana jemaah dikelola, mekanisme pengawasan serta peran masing-masing pemangku kepentingan.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang komunikasi antara wakil rakyat di tingkat pusat, BPKH dan masyarakat daerah dalam menyampaikan informasi mengenai kebijakan, pengawasan serta tata kelola keuangan haji. (rin)

Social Header