Tingsel, Bangkep - Camat Tinangkung Selatan, Dian Dewinda Nophan Saleh, S.P., M.A.P., melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tinangkung, Kecamatan Tinangkung Selatan (Tingsel), Kabupaten Banggai Kepulauan, Senin (21/9/2026).
Pelantikan Moh. Rispan Salila sebagai anggota BPD Desa Tinangkung tersebut dilaksanakan di Subdesa Lomboan dan dihadiri Sekretaris Kecamatan Tinangkung Selatan Ikbal Patahe, S.E., Ketua BPD Alwi Hamzah, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Busri Mino, S.E., beserta jajaran, para kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Pelaksanaan pelantikan di Subdesa Lomboan menjadi nuansa berbeda dibandingkan kegiatan serupa yang biasanya digelar di Kantor Kecamatan Tinangkung Selatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah kecamatan untuk mendekatkan diri sekaligus mempererat silaturahmi dengan masyarakat.
Dalam sambutannya, Camat Tinangkung Selatan Dian Dewinda Nophan Saleh mengatakan, pelantikan anggota BPD merupakan amanat peraturan yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Pelantikan BPD adalah amanat dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang BPD, yang merupakan teknis pelaksanaan dari Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Dian.
Ia kemudian menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik. Menurutnya, pelantikan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan awal dari pelaksanaan amanah dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Pelantikan ini bukan hanya seremonial, tetapi awal dari sebuah amanah dan tanggung jawab,” katanya.
Dian menegaskan, BPD memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan desa. BPD bersama kepala desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki fungsi dan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia berharap anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, terutama dalam menyerap dan mengawal aspirasi masyarakat serta mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia juga mendorong agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dilakukan secara transparan dan partisipatif serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kepentingan rakyat harus diutamakan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.
Dian selanjutnya mendorong seluruh desa di Kecamatan Tinangkung Selatan agar terus berkembang menjadi desa yang maju, mandiri, dan tertib sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat desa menjaga persatuan dan kesatuan, memperkuat semangat gotong royong, serta meningkatkan partisipasi dalam setiap proses pembangunan.
“Untuk itu, saya mengajak seluruh elemen desa agar menjaga persatuan dan kesatuan, terus meningkatkan gotong royong dan partisipasi dalam setiap proses pembangunan,” pungkas Camat Tinangkung Selatan. (red/Vr)

Social Header