Banggai, Sulteng - Persoalan pembukaan lahan di kawasan hutan yang dipersoalkan warga Desa Koyoan terhadap aktivitas warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, dibahas melalui musyawarah bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batui-Toili.
Musyawarah digelar di ruang rapat Kantor Camat Nambo, Jumat (25/9/2026), dan dipimpin langsung Camat Nambo Zubhan Ahmad, S.Sos.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan warga Desa Koyoan pada pertengahan September 2026 terkait pembukaan lahan di titik yang disebut Ue Mea’, yang oleh warga Koyoan diklaim sebagai bagian dari wilayah adat mereka. Persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak KPH dan Pemerintah Kecamatan Nambo.
Musyawarah dihadiri Kepala KPH Batui-Toili, Camat Luwuk Selatan, Kabag Tata Pemerintahan Setda Banggai, Lurah Maahas, Kepala Desa Bubung, Kepala Desa Koyoan, Kasi PIP Ramli Mambuhu, unsur BPD Koyoan dan Desa Bubung, serta perwakilan petani dari Kelurahan Maahas dan Desa Koyoan.
Pertemuan tersebut pada prinsipnya digelar untuk mencari solusi bersama, sekaligus memperjelas status kawasan dan persoalan tata batas wilayah yang muncul di lokasi pembukaan lahan.
Camat Luwuk Selatan menjelaskan, keterlibatan pemerintah kecamatan dan Kabag Tapem diperlukan karena persoalan tersebut juga menyangkut tapal batas administrasi.
Menurutnya, lokasi yang dipersoalkan berada berdekatan dengan wilayah Kelurahan Maahas. Karena itu, Pemerintah Kecamatan Luwuk Selatan turut mengikutsertakan Kepala Desa Bubung dalam musyawarah.
Ia menyebut kawasan tersebut memiliki potensi sumber daya yang penting bagi wilayah Luwuk Selatan sehingga penyelesaian persoalan perlu dilakukan secara bersama-sama.
Camat Luwuk Selatan juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, lokasi yang digarap warga Maahas dan dipersoalkan warga Koyoan berada dalam kawasan hutan negara.
"Di sini kita mencari solusi terbaik, bukan mempertajam permasalahan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bubung mengapresiasi pelaksanaan musyawarah tersebut. Ia menyoroti persoalan tapal batas antara Desa Koyoan dan Desa Bubung yang menurutnya belum sepenuhnya sinkron.
"Tapal batas antara Koyoan dan Bubung belum sinkron. Maka saya usulkan agar kita fokus pada pokok permasalahan," katanya.
Ia menambahkan, Desa Koyoan dan Desa Bubung sama-sama memiliki kawasan hutan negara yang kewenangannya berada pada pemerintah.
Dalam sesi pembahasan, perwakilan KPH Batui-Toili, Efendy, menjelaskan bahwa persoalan administrasi, khususnya batas desa dan kelurahan, perlu diperjelas.
Ia menegaskan bahwa KPH tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tapal batas wilayah administrasi. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah daerah melalui instansi terkait.
Namun, menurut Efendy, KPH dapat membantu proses pemetaan setelah dilakukan pemetaan dan memperoleh masukan dari berbagai sumber di wilayah setempat.
Terkait pembukaan lahan di kawasan hutan, KPH meminta aktivitas pembukaan lahan baru dihentikan.
Dalam pemaparan KPH, lokasi yang dipersoalkan disebut masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan berada berdekatan dengan kawasan hutan lindung serta aliran sungai.
KPH juga menunjukkan gambaran kawasan perkebunan di lokasi yang menjadi persoalan. Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber yang disampaikan dalam musyawarah, aktivitas perkebunan di kawasan tersebut disebut telah berlangsung sejak sekitar 2010.
Luas pembukaan atau pembongkaran lahan yang disebut dalam pertemuan mencapai sekitar 300 hektare, sementara jaraknya sekitar satu kilometer dari titik kawasan hutan lindung.
"Pembongkaran masuk di kawasan HPT, maka dihentikan dulu. Yang sudah ada tanaman tahunan silakan diolah, namun tidak ada pembukaan lahan baru," jelas Efendy.
Ia mengatakan, penghentian pembukaan lahan baru juga mempertimbangkan fungsi kawasan tersebut sebagai sumber air dan kedekatannya dengan aliran sungai.
KPH turut mengingatkan adanya konsekuensi terhadap penerbitan surat tanah apabila objek yang dimaksud berada di dalam kawasan hutan.
Selain persoalan kawasan, Efendy juga mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Sementara itu, perwakilan Kabag Tapem Setda Banggai menjelaskan bahwa penetapan tapal batas harus mengacu pada ketentuan administrasi pemerintahan dan data batas wilayah yang tercatat.
Disebutkan bahwa Kecamatan Nambo dan Kecamatan Luwuk Selatan sebelumnya telah melakukan penarikan kesepakatan terkait batas wilayah, namun belum seluruh titik terselesaikan.
Karena itu, titik yang menjadi persoalan perlu diperjelas dengan menyandingkan kondisi di lapangan dengan batas administrasi yang telah tercatat.
Dalam musyawarah juga dibahas bahwa keberadaan lahan garapan warga tidak secara otomatis menjadi penentu batas administrasi kecamatan. Aspek penguasaan lahan dan legalitasnya tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai salah satu alternatif penyelesaian, KPH menyampaikan bahwa kawasan tersebut nantinya dapat diusulkan menjadi kawasan perhutanan sosial, khususnya melalui skema hutan desa, apabila tidak memungkinkan untuk ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Musyawarah tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperjelas status kawasan, batas administrasi, serta mencari solusi terhadap aktivitas masyarakat di lokasi yang dipersoalkan, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan para petani dan menjaga hubungan sosial antarwilayah. (rin)

Social Header