Breaking News

Pembukaan Lahan Kawasan Jadi Sorotan, Musyawarah Bersama di Nambo Sepakati Dua Poin Penting

Nambo, Banggai - Persoalan pembukaan lahan di kawasan hutan kembali menjadi perhatian dan dibahas dalam musyawarah bersama yang digelar di ruang rapat Kantor Camat Nambo, Jumat (25/9/2026).

Musyawarah tersebut digelar untuk membahas persoalan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan sekaligus mencari langkah penyelesaian terkait batas wilayah antara Kecamatan Nambo dan Kecamatan Luwuk Selatan.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Toili-Baturube, Camat Nambo selaku tuan rumah, Camat Luwuk Selatan, Kabag Tapem yang diwakili, Kasi PIP Kecamatan Nambo bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Nambo, Lurah Maahas, Kepala Desa Bubung, Kepala Desa Koyoan, Wakil Ketua BPD Koyoan, serta perwakilan kelompok tani dari Desa Koyoan dan Kelurahan Maahas.

Dalam musyawarah tersebut, para pihak menyepakati dua poin penting sebagai langkah tindak lanjut, sebagai berikut :

Poin pertama, disepakati penghentian aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan. Kesepakatan ini menjadi perhatian utama mengingat aktivitas pembukaan lahan berada di kawasan yang perlu mendapatkan perlindungan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Poin kedua, para pihak sepakat bahwa pembahasan tapal batas antara Kecamatan Nambo dan Kecamatan Luwuk Selatan akan dijadwalkan pada waktu berikutnya.

Persoalan tapal batas menjadi salah satu hal yang turut dibahas dalam pertemuan tersebut. Dalam musyawarah, mengemuka usulan agar penarikan batas wilayah dilakukan dengan menarik garis lurus dari Batu Mea' hingga batas wilayah yang saat ini berada di jalan poros.

Usulan tersebut menjadi bahan pembahasan awal dalam upaya memperoleh kejelasan mengenai batas administratif kedua wilayah. Namun, penetapan tapal batas tetap membutuhkan pembahasan lebih lanjut serta proses sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Musyawarah tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam merespons persoalan pembukaan lahan kawasan sekaligus mendorong penyelesaian persoalan tapal batas secara terarah.

Para pihak juga diharapkan dapat menindaklanjuti dua poin yang telah disepakati, khususnya memastikan penghentian aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan serta mempersiapkan agenda pembahasan tapal batas Kecamatan Nambo dan Kecamatan Luwuk Selatan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat diharapkan dapat ditangani secara bersama-sama dan tidak berkembang menjadi persoalan baru di kemudian hari. (rin)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS