Luwuk, Banggai - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menyoroti dugaan pemotongan jasa pelayanan kesehatan (jaskes) tenaga kesehatan (nakes) yang informasinya telah beredar luas dan menjadi konsumsi publik. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Komisi I DPRD Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (7/9/2026).
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Banggai itu dipimpin langsung Ketua Komisi I, Lisa Sundari, SE, MM, S.IP bersama sejumlah anggota Komisi I, masing-masing ; Ramli Mbani dari Fraksi Golkar Dapil 2, Rika Syarifudin dari Fraksi Golkar Dapil 4, Kartini Akbar dari Fraksi PDI-P dan Hari Sapto Adji, SH, MH dari Fraksi Gerindra.
Rapat tersebut menjadi forum untuk meminta penjelasan dari pihak Dinas Kesehatan khususnya dari pihak Puskesmas dan pihak terkait mengenai mekanisme pengelolaan jasa pelayanan kesehatan serta informasi dugaan potongan yang belakangan berkembang di masyarakat.
Turut hadir dalam RDP tersebut Asisten III Setda Banggai Nur Jalal, Staf Ahli Bupati Banggai Ramdan, perwakilan Kepala Bagian Hukum Setda Banggai, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka bersama staf, Kasubag Keuangan dan Aset Dinkes Banggai Marten, perwakilan Inspektorat Kabupaten Banggai Iskandar, para kepala puskesmas dan bendahara se-Kabupaten Banggai serta sejumlah tenaga kesehatan.
Dalam pembahasan, persoalan pembiayaan dalam pelaksanaan tugas tenaga kesehatan turut menjadi perhatian, khususnya terkait kegiatan lapangan dan proses pengurusan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kasubag Keuangan dan Aset Dinkes Banggai, Marten, menjelaskan bahwa kebutuhan administrasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada dasarnya telah dipenuhi melalui gaji dan tunjangan yang diterima masing-masing pegawai.
Namun, menurut Marten, yang belum tersedia adalah biaya transportasi dalam kegiatan lapangan, terutama biaya yang berkaitan dengan proses pengurusan pencairan BOK, Kapitasi dan Tukin.
Marten juga menjelaskan bahwa pungutan yang selama ini dilakukan pada dasarnya diperuntukkan untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Pungutan ini pada dasarnya diperuntukkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Memang konsekuensinya besar, namun demikian tenaga nakes Banggai masih berupaya melakukannya karena tidak ada jalan lain mengingat ketersediaan anggaran yang ada sebelum berlakunya BLUD,” jelas Marten.
Ia menambahkan, persoalan Pungutan tersebut memiliki ranah tersendiri dalam mekanisme pengawasan, khususnya terkait pemeriksaan pengelolaan keuangan.
“Saya kira ada ranahnya untuk Inspektorat soal audit keuangan,” ujarnya.
Inspektorat Terima Instruksi Audit 27 Puskesmas
Sementara itu, perwakilan Inspektorat Kabupaten Banggai, Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima instruksi dari Bupati Banggai untuk segera melaksanakan audit terhadap 27 puskesmas se-Kabupaten Banggai.
Audit tersebut akan dilakukan untuk melihat tata kelola administrasi dan keuangan pada masing-masing puskesmas, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan persoalan jaskes yang menjadi perhatian publik.
Iskandar menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan internal, Inspektorat berpedoman pada tata kelola administrasi keuangan. Sedangkan apabila ditemukan persoalan yang masuk dalam ranah hukum, hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Untuk pemeriksaan internal, kami berpedoman pada tata kelola administrasi keuangan, sementara urusan hukum itu ranah APH,” kata Iskandar.
Ketua Komisi I DPRD Banggai
Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari, turut menyoroti informasi mengenai adanya indikasi penekanan terhadap pegawai yang disebut belum melakukan penyetoran dan harus menunggu hingga menerima gaji untuk kemudian melakukan penyetoran.
Menurut Lisa, pola tersebut harus dihentikan dan tidak boleh lagi terjadi dalam pengelolaan jasa pelayanan kesehatan.
“Dari informasi yang kami terima, bahwa pegawai yang belum menyetor harus menunggu gaji untuk menyetor bahkan ada indikasi penekanan, oleh karenanya harus dihilangkan pola-pola begini. Ini sudah kategori pungli dan sudah termasuk kategori penyalahgunaan wewenang,” tegas Lisa.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum RDP sebagai respons atas informasi yang diterima Komisi I dari masyarakat. Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Inspektorat sesuai kewenangannya.
Namun demikian, pada akhir rapat Ketua Komisi I Lisa Sundari menyampaikan bahwa RDP tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik guna menyelesaikan permasalahan internal Nakes sembari berpesan agar Para Nakes tetap semangat melaksanakan tugas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ia juga mengapresiasi sejumlah Puskesmas yang berjalan sebagaimana mestinya sambil menyerap aspirasi dari sejumlah Puskesmas terkait kendala-kendala yang dihadapi terutama keluhan kebutuhan Fasilitas Kesehatan diasing-masing Puskesmas.
Rekomendasi Komisi I
Dari hasil RDP, Komisi I DPRD Banggai menghasilkan sejumlah poin penting yang direkomendasikan sebagai tindak lanjut atas persoalan dugaan pemotongan jaskes. Point-point rekomendasi tersebut antara lain :
Pertama, dilakukan pemeriksaan khusus terhadap 27 puskesmas se-Kabupaten Banggai.
Kedua, dua puskesmas akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, khususnya terkait dugaan pemotongan jasa pelayanan tenaga kesehatan.
Ketiga, tidak boleh lagi ada pemotongan jaskes setelah rekomendasi dikeluarkan.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret untuk membenahi tata kelola jasa pelayanan kesehatan sekaligus memastikan hak tenaga kesehatan dapat diterima sesuai ketentuan.
Dengan adanya instruksi audit terhadap 27 puskesmas, persoalan yang telah menjadi perhatian publik tersebut selanjutnya akan ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan internal. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan. (rin)

Social Header