Salakan, Bangkep - Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Banggai Kepulauan tidak semata-mata berkaitan dengan aturan maupun dokumen administratif, tetapi juga menyangkut upaya menjaga identitas, nilai budaya, serta hak-hak masyarakat adat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Muh. Aris Susanto, S.E., M.E., saat membuka kegiatan Pembahasan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Banggai Kepulauan di Aula Barata, Salakan, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum pembahasan yang mempertemukan pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan komunitas masyarakat adat, serta sejumlah pihak terkait untuk membahas langkah pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Banggai Kepulauan.
Dalam sambutannya, Aris mengatakan masyarakat hukum adat merupakan bagian dari sejarah dan identitas masyarakat Banggai Kepulauan yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari nilai, aturan, tradisi, dan kearifan lokal yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
“Upaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat bukan hanya berbicara tentang aturan atau dokumen administratif. Tetapi juga bagaimana kita menjaga identitas, nilai budaya, serta hak-hak masyarakat adat agar tetap hidup dan dihormati,” kata Aris.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan berkomitmen mendukung proses pengakuan masyarakat hukum adat. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara baik, terbuka, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aris juga mendorong seluruh pihak yang hadir untuk memberikan masukan dan pandangan dalam pembahasan tersebut. Menurutnya, diperlukan pemahaman bersama agar proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dapat berjalan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di daerah.
“Yang paling penting, kita memiliki pemahaman yang sama bahwa apa yang kita lakukan hari ini adalah bagian dari upaya menjaga warisan leluhur dan memberikan kepastian bagi generasi yang akan datang,” ujarnya.
Ia berharap proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang tetap menghargai nilai budaya dan kearifan lokal.
“Pemerintah hadir bukan untuk menghilangkan nilai-nilai adat, tetapi untuk memastikan bahwa adat, budaya, dan kehidupan masyarakat dapat terus berkembang dan terlindungi,” kata Aris.
Aris mengajak seluruh peserta menjadikan pembahasan tersebut sebagai momentum untuk menyatukan pemikiran dan membangun komitmen bersama. Hasil pembahasan diharapkan dapat melahirkan langkah konkret sebagai dasar terwujudnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag Hukum, Kepala Dinas Pariwisata, Camat Tinangkung, Camat Tinangkung Selatan, Camat Bulagi Selatan, pimpinan lembaga dan organisasi mitra kerja, Dr. Andi Munafri, S.H., M.H., tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan komunitas masyarakat adat, serta peserta kegiatan lainnya. (red/Vr)

Social Header