Banggai, Sulteng - Menindak lanjuti aduan warga, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) saat ini masih menunggu hasil verifikasi dan klarifikasi awal dari Camat Pagimana terkait laporan warga yang menyeret seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Pagimana.
Saat ditanya, Kepala DPMD Kabupaten Banggai, Hasan Baswan M. Dg. Masikki, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan sebelum menerima laporan hasil verifikasi dan klarifikasi dari Camat Pagimana.
“Kami masih menunggu laporan hasil verifikasi dan klarifikasi awal dari Camat Pagimana. Bila terbukti nantinya maka akan diberikan sanksi administrasi sesuai ketentuan,” ujar Hasan Baswan saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Hasan berharap laporan hasil klarifikasi tersebut dapat diterima DPMD dalam waktu dekat.
“Semoga minggu ini kami sudah menerima laporan hasil klarifikasi dari Camat,” katanya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan hubungan di luar perkawinan yang disebut melibatkan seorang lelaki lajang yang diketahui aktif menjabat sebagai kepala desa dengan seorang perempuan lajang umur 20 Tahun yang juga merupakan warga Desa setempat.
Persoalan kemudian berkembang setelah keluarga dari pihak kepala desa mendatangi keluarga perempuan pada Kamis (9/9/2026) dengan maksud melakukan peminangan. Kedatangan tersebut disebut berlangsung secara tiba-tiba dan turut disertai aparat kepolisian.
Namun, maksud peminangan tersebut tidak langsung diterima oleh keluarga perempuan. Informasi mengenai penolakan tersebut disampaikan salah satu pihak keluarga perempuan yang juga merupakan pamannya, sebut saja Relianto Langapa.
Menurut keterangan Relianto, keluarga perempuan belum dapat menerima maksud peminangan tersebut karena persoalan itu masih dalam pembahasan di lingkungan internal keluarga.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut kemudian terjadi dugaan pemukulan terhadap paman perempuan oleh paman dari pihak kepala desa. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Adapun dugaan hubungan di luar perkawinan yang disebut melibatkan kepala desa tersebut belum dilaporkan secara langsung oleh perempuan yang bersangkutan sebagai dugaan tindak pidana.
Karena itu, dugaan aspek pidana perlu dibedakan dengan aspek administratif terkait jabatan kepala desa. Untuk aspek pidana, proses hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dari sisi pemerintahan desa, DPMD Kabupaten Banggai saat dikonfirmasi pada Senin (14/9/2026) menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dan klarifikasi Camat Pagimana.
Hasan Baswan menegaskan, apabila hasil verifikasi dan klarifikasi nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui DPMD belum menyimpulkan adanya pelanggaran oleh kepala desa yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan pihak DPMD Banggai masih menunggu laporan resmi dari Camat Pagimana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Kades tersebut untuk menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Disisi lain, Kepala Desa yang bersangkutan saat dihubungi (14/9/2026) untuk dimintai tanggapan terkait laporan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi.
Dengan belum adanya klarifikasi dari kepala desa yang bersangkutan, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Pemerintah Kabupaten Banggai melalui DPMD kini menunggu hasil verifikasi dan klarifikasi Camat Pagimana yang diharapkan dapat diterima dalam pekan
Pemkab Banggai melalui Kadis PMD Hasan Baswan menghimbau kedua belah pihak agar tetap menjaga situasi dan kondisi Kamtibmas dilingkungan masing-masing sehingga guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (rin)

Social Header