Nambo, Banggai - Persoalan pembukaan lahan di kawasan hutan yang dipersoalkan warga Desa Koyoan terhadap aktivitas warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, menjadi perhatian dalam musyawarah bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batui-Toili.
Musyawarah digelar di ruang rapat Kantor Camat Nambo, Jumat (25/9/2026), dan dipimpin langsung Camat Nambo Zubhan Ahmad, S.Sos.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan warga Desa Koyoan pada pertengahan September 2026 terkait pembukaan lahan di titik yang disebut Ue Mea’, yang oleh warga Koyoan diklaim sebagai bagian dari wilayah adat Desa Koyoan. Persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak KPH dan Pemerintah Kecamatan Nambo.
Musyawarah dihadiri Kepala KPH Batui-Toili, Camat Nambo, Camat Luwuk Selatan, Kabag Tata Pemerintahan Setda Banggai, Lurah Maahas, Kepala Desa Bubung, Kepala Desa Koyoan, Kasi PIP Ramli Mambuhu, unsur BPD Koyoan dan Desa Bubung, serta perwakilan petani dari Kelurahan Maahas dan Desa Koyoan.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua BPD Koyoan Burhanudin, yang akrab disapa Nadeng, meminta pihak KPH Batui-Toili bersikap tegas terhadap aktivitas pembukaan atau pembongkaran lahan yang berada di kawasan hutan negara.
Menurut Nadeng, aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut bukan hanya berkaitan dengan persoalan pengelolaan kawasan, tetapi juga berpotensi mengancam sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
"Pembukaan lahan di area kawasan hutan negara sudah mengancam aliran air yang menjadi sumber kehidupan warga Luwuk Selatan dan Nambo," ujarnya.
Ia mengatakan, masyarakat selama ini berupaya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam mengelola lahan di sekitar kawasan hutan. Karena itu, menurutnya, perlu ada konsistensi penerapan aturan terhadap seluruh pihak.
"Kami sudah berupaya mengikuti aturan kaitan pengolahan lahan kawasan, akan tetapi ada pihak lain yang dengan bebas membuka lahan kawasan. Hal ini sangat bertentangan dengan komitmen semua pihak untuk patuh pada aturan," katanya.
Atas kondisi tersebut, Nadeng meminta instansi terkait, khususnya KPH, mengambil langkah tegas sesuai kewenangan agar aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tidak kembali terjadi.
"Oleh karena itu diminta pihak instansi terkait dalam hal ini KPH untuk bersikap tegas sehingga tidak terjadi lagi aktivitas pembongkaran lahan kawasan hutan di wilayah Nambo dan sekitarnya," tegasnya.
Selain meminta ketegasan KPH, Nadeng juga mengingatkan Pemerintah Desa Koyoan agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan dokumen yang berkaitan dengan tanah.
Menurutnya, kehati-hatian diperlukan untuk memastikan dokumen yang diterbitkan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, khususnya apabila objek tanah berada atau berbatasan dengan kawasan hutan negara.
Nadeng juga meminta agar dilakukan patroli skala desa secara berkala pada kawasan hutan yang berada di sekitar wilayah administratif Desa Koyoan.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya pencegahan terhadap aktivitas pembukaan lahan baru sekaligus menjaga kawasan hutan dan sumber air yang berada di sekitar wilayah desa.
Sebelumnya, perwakilan KPH Batui-Toili, Efendy, menyampaikan bahwa berdasarkan pemaparan dan data yang ditampilkan dalam musyawarah, lokasi yang dipersoalkan disebut masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPH juga menyebut aktivitas pembukaan atau pembongkaran lahan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare, dengan posisi sekitar satu kilometer dari titik kawasan hutan lindung dan berdekatan dengan aliran sungai.
Efendy menegaskan agar pembukaan lahan baru dihentikan. Sementara tanaman tahunan yang telah ada masih dapat dikelola, namun tidak diperbolehkan melakukan pembukaan lahan baru.
"Pembongkaran masuk di kawasan HPT, maka dihentikan dulu. Yang sudah ada tanaman tahunan silakan diolah, namun tidak ada pembukaan lahan baru," jelas Efendy.
Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi terhadap penerbitan surat tanah apabila objek yang dimaksud berada di dalam kawasan hutan. Selain itu, masyarakat diminta turut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Selain persoalan pembukaan lahan, musyawarah turut membahas status tata ruang serta tapal batas wilayah antara Koyoan, Bubung dan Maahas.
Camat Luwuk Selatan Moh. Taufan dalam sambutan singkatnya menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh karena menyangkut batas administrasi serta keberadaan kawasan yang dinilai memiliki potensi sumber daya bagi masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan perlu dilakukan melalui musyawarah dan tidak mempertajam perbedaan antarwilayah.
"Di sini kita mencari solusi terbaik, bukan mempertajam permasalahan," ujarnya.
Sementara Kepala Desa Bubung mengapresiasi pelaksanaan musyawarah. Ia mengatakan tapal batas antara Desa Koyoan dan Desa Bubung hingga kini belum sepenuhnya sinkron.
"Tapal batas antara Koyoan dan Bubung belum sinkron. Maka saya usulkan agar kita fokus pada pokok permasalahan," katanya.
Dari sisi administrasi pemerintahan, perwakilan Kabag Tapem Setda Banggai menjelaskan bahwa penetapan tapal batas harus mengacu pada ketentuan administrasi pemerintahan serta data batas wilayah yang tercatat.
Disebutkan, Kecamatan Nambo dan Kecamatan Luwuk Selatan sebelumnya telah melakukan penarikan kesepakatan terkait batas wilayah, namun belum seluruh titik terselesaikan.
Karena itu, titik yang menjadi persoalan perlu diperjelas dengan menyandingkan kondisi di lapangan dan batas administrasi yang telah tercatat.
Sementara itu, KPH menegaskan bahwa penentuan tapal batas administrasi bukan merupakan kewenangan KPH. Namun, KPH dapat membantu proses pemetaan setelah dilakukan pemetaan dan mendapatkan masukan dari berbagai sumber di wilayah setempat.
Sebagai salah satu alternatif penyelesaian, KPH menyampaikan bahwa kawasan tersebut dapat diusulkan menjadi kawasan perhutanan sosial, termasuk melalui skema hutan desa, apabila tidak memungkinkan ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Musyawarah tersebut menjadi forum bersama untuk memperjelas status kawasan, batas administrasi, serta aktivitas masyarakat di lokasi yang dipersoalkan, sekaligus mencari solusi dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat. (rin)

Social Header