Salakan, Bangkep - Masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mempertanyakan tindak lanjut penertiban hewan ternak yang masih kerap berkeliaran di permukiman, jalan raya, maupun area perkebunan warga.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan karena hewan ternak yang dilepasliarkan berpotensi merusak tanaman warga hingga membahayakan pengguna jalan.
Hal itu disampaikan salah seorang warga Desa Liang, Kecamatan Liang, Bangkep, berinisial VR, kepada media ini melalui percakapan WhatsApp, Minggu (13/9/2026).
Menurut VR, sebelumnya telah disampaikan pengumuman terkait penertiban hewan ternak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan. Dalam pengumuman tersebut, pemilik hewan ternak diberikan waktu untuk mengandangkan hewan peliharaannya.
"Kesempatan yang diberikan sudah lewat, yakni mulai 1 sampai 31 Agustus 2026. Namun hingga saat ini, hewan ternak masih saja berkeliaran dan bahkan merusak tanaman warga," ujar VR.
Ia berharap penertiban yang telah disosialisasikan tersebut tidak berhenti sebatas imbauan, tetapi diikuti langkah nyata di lapangan sesuai ketentuan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
"Tolong penegakan Perda benar-benar dibuktikan, jangan hanya surga telinga," tegasnya.
VR juga meminta Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dalam penegakan Perda untuk turun langsung ke kecamatan guna memberikan sosialisasi dan penjelasan kepada pemerintah desa maupun masyarakat mengenai mekanisme penertiban hewan ternak.
Menurutnya, masih terdapat pemerintah desa di Bangkep yang mengaku kebingungan dalam mengambil langkah penindakan karena belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang secara khusus mengatur penertiban hewan ternak.
"Kondisi ini membuat beberapa pemerintah desa bingung mengambil tindakan karena belum memiliki acuan hukum di tingkat desa yang dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaannya," ungkapnya.
Karena itu, VR menilai diperlukan kejelasan dari Satpol PP mengenai langkah yang dapat ditempuh pemerintah desa dalam menindak hewan ternak yang berkeliaran, termasuk bagaimana penerapan Perda dapat disinergikan dengan aturan di tingkat desa.
Ia berharap Satpol PP tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga memastikan masyarakat memahami ketentuan serta konsekuensi apabila pemilik ternak tetap membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran.
"Setelah sosialisasi selama bulan Agustus, sekarang masyarakat Bangkep ingin melihat sejauh mana komitmen para penegak Perda untuk menerapkan aturan yang selama ini telah disampaikan," katanya.
VR mengingatkan, penertiban tersebut penting dilakukan sebagai langkah pencegahan. Sebab, hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, sementara ternak yang masuk ke perkebunan dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik tanaman.
"Jangan menunggu ada lagi korban yang mengalami kecelakaan akibat menabrak sapi di jalanan atau tanaman masyarakat hancur baru ada tindakan dari penegak Perda," ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi munculnya perselisihan antara pemilik ternak dan pemilik kebun apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani.
"Jangan menunggu sudah terjadi pertikaian antara pemilik hewan dan pemilik kebun baru penegakan Perda turun ke lapangan. Lebih baik mencegah daripada mengobati," pungkas VR.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan mengenai tindak lanjut penertiban setelah berakhirnya masa sosialisasi dan imbauan pada 31 Agustus 2026. Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai pelaksanaan penertiban hewan ternak di Bangkep. (red/tim)

Social Header