Banggai, Sulteng - Persoalan hak pemilik lahan dalam pemanfaatan kawasan untuk aktivitas pertambangan nikel khususnya diwilayah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana menjadi perhatian Dewan Adat Kabupaten Banggai.
Hal itu mengemuka dalam rapat pengurus saat menerima sekaligus membahas aduan Drs. Jayadin terkait tuntutan ganti rugi atas lahan dan tanaman kelapa sawit yang menurut keterangannya telah digunakan menjadi lokasi aktivitas pertambangan nikel dan jalan koridor oleh PT Prima Dharma Karsa (PT. PDK).
Rapat tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat Dewan Adat Kabupaten Banggai, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (17/9/2026).
Dalam pertemuan itu, Jayadin hadir sebagai pemilik lahan sekaligus menyampaikan keterangan mengenai persoalan lahan serta tuntutan ganti rugi atas lahan miliknya yang terdapat di wilayah Desa Siuna.
Rapat dihadiri jajaran pengurus dan anggota Dewan Adat Kabupaten Banggai. Syaifudin Muid, SH Ketua Dewan Adat, Agus Syarif Masulili, SE selaku bendahara dan anggota antara lain Hasrin Karim, Jamal Mansoba, Makmur Manesa, Advokad Aswan Ali, Hasanudin Zamaun, Mursal dan Tokoh Adat Desa Siuna Supardi Ente. Hadir pula perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Jayadin selaku pemilik lahan.
Setelah mendengarkan keterangan Jayadin dan membahas persoalan tersebut, Dewan Adat Kabupaten Banggai mengeluarkan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan antara pemilik lahan dan pihak perusahaan.
Dalam rekomendasi tersebut, Dewan Adat meminta PT Prima Dharma Karsa agar segera menyelesaikan persoalan dan melakukan pembayaran ganti rugi sesuai permintaan atau tuntutan Jayadin selaku pemilik lahan.
Dewan Adat juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan mensyaratkan adanya rekomendasi dari Bupati Banggai dalam proses pembayaran ganti rugi.
Atas hal tersebut, Dewan Adat Kabupaten Banggai memohon kepada Bupati Banggai untuk mengeluarkan rekomendasi pembayaran ganti rugi sebagaimana yang menjadi tuntutan Jayadin.
Dewan Adat menegaskan, rekomendasi tersebut bersifat permohonan dan merupakan bagian dari tanggung jawab Dewan Adat Kabupaten Banggai dalam menjalankan perannya terhadap masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Banggai.
Dalam konteks tersebut, rekomendasi Dewan Adat diharapkan dapat menjadi salah satu jalan untuk mendorong adanya kejelasan dan penyelesaian terhadap tuntutan pemilik lahan, khususnya terkait penggunaan lahan dan tanaman yang berada di atasnya.
Penyelesaian persoalan tersebut selanjutnya diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan serta berdasarkan kesepakatan para pihak, dengan memperhatikan hak dan kepentingan pemilik lahan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tuntutan ganti rugi tersebut masih bersumber dari pihak Jayadin dan hasil pembahasan Dewan Adat. Tanggapan dari PT Prima Dharma Karsa terkait status lahan, penggunaan lahan, serta proses pembayaran ganti rugi belum diperoleh. (rin)

Social Header