Breaking News

Ada Apa ? BMA Sulteng tidak Mengantongi Data dan Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan Tanah Adat di FGD Thun 2022

Palu, Sulteng - Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah mempertanyakan langkah yang dianggap janggal dalam proses pendataan dan penetapan tanah adat di provinsi Sulawesi Tengah.

Meski awalnya diundang untuk hadir dalam forum pembahasan hasil identifikasi, kehadiran BMA tiba-tiba digantikan oleh pejabat lain dan hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil pendataan yang telah dilakukan sejak 2022 silam.
 
Berdasarkan catatan, pada tahun 2022 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama tim dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) melaksanakan kegiatan identifikasi tanah ulayat dan tanah adat di dua provinsi, yaitu Sulawesi Tengah dan Sumatera Barat.
 
Di Sulawesi Tengah, proses tersebut telah menghasilkan penetapan tanah adat melalui Surat Keputusan pejabat daerah, salah satunya di Kabupaten Tojo Una-Una.
 
Saat silaturahmi tim Fakultas Hukum UNHAS dan Kementerian ATR/BPN dengan BMA Sulawesi Tengah pada tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tengah, pertemuan berlangsung pukul 20.00 hingga 22.00 WITA.

Rombongan diterima oleh Sekretaris BMA, Drs. H. Ardiansyah Lamasitudju, bersama pengurus BMA serta Kepala Bidang Kebudayaan, Dr. Rahman Ansyari. Turut hadir perwakilan dari NGO Eva Bande dan LSM Yayasan Merah Putih.
 
Dalam pertemuan itu, tim UNHAS menyampaikan rencana pelaksanaan identifikasi tanah adat di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah, meliputi Tojo Una-Una, Donggala, Banggai dan Sigi.
 
Namun, yang kemudian menjadi sorotan adalah saat hasil identifikasi tersebut dibahas melalui forum Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta. Awalnya BMA Sulawesi Tengah diminta untuk hadir, namun tiba-tiba kehadirannya digantikan oleh pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tengah.
 
Hingga saat ini, BMA Sulawesi Tengah mengaku belum menerima informasi apa pun terkait hasil akhir identifikasi lokasi-lokasi tanah adat di daerah tersebut.
 
"Kami awalnya diundang, namun tiba-tiba diganti. Sejak saat itu, tidak ada lagi informasi yang disampaikan kepada kami. Padahal BMA adalah lembaga yang paling memahami wilayah adat di Sulawesi Tengah," ungkap salah satu pengurus BMA.
 
Situasi ini memicu pertanyaan mendasar: mengapa lembaga yang secara langsung mewakili masyarakat adat justru dikeluarkan dari forum pembahasan dan ke mana hasil identifikasi tanah adat yang telah dilakukan itu disampaikan ? 

Masyarakat adat berhak mengetahui sejauh mana proses tersebut berjalan dan bagaimana hasilnya akan berdampak pada pengakuan hak atas tanah leluhur mereka. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS