Medan, Sumatera Utara - Aliansi Wartawan Anti-Kekerasan melancarkan aksi tuntutan ke Kantor PTPN IV Regional II Sumut, Jalan Letjend Suprapto, Kota Medan, Senin (12/10/2026). Aksi ini berlangsung tak lama setelah mereka menyampaikan laporan terkait dugaan ancaman di Markas Polda Sumatera Utara.
Di depan gedung BUMN tersebut, massa secara tegas menuntut pihak manajemen segera mencopot dan memberhentikan Panuturan Marpaung. Sosok ini dinilai telah mencoreng nama baik perusahaan sekaligus merendahkan kebebasan pers.
Hasudungan Purba, orator dalam aksi tersebut, menjelaskan tuntutan ini bermula saat para wartawan meliput pemberitaan terkait Tanaman Belum Menghasilkan (TMB) di lingkungan perusahaan. Saat informasi itu disampaikan, Panuturan diketahui bersikap arogan hingga melontarkan ancaman nyata.
"Ketika pemberitaan itu muncul, bukannya merespons secara profesional, dia justru emosi dan mengancam akan mematikan wartawan. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," tegas Hasudungan di hadapan massa.
Aliansi menilai ada hal yang patut ditelusuri lebih dalam di balik reaksi berlebihan tersebut. Mereka mendesak pihak perusahaan membuka pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak ada kepentingan lain yang berusaha ditutupi melalui tindakan pengancaman terhadap jurnalis.
Menanggapi aksi tersebut, Humas PTPN IV Regional II Sumut, Bobi Saragih, SE, hadir langsung menerima aspirasi massa. Ia berjanji menyampaikan laporan pengancaman tersebut kepada pimpinan tertinggi perusahaan.
"Laporan dari rekan-rekan wartawan telah kami terima dan akan segera disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti," ujar Bobi secara singkat.
Aliansi memberikan waktu kepada manajemen untuk memberikan tanggapan resmi dan mengambil keputusan tegas dalam waktu dekat. Kebebasan wartawan dalam meliput informasi di lingkungan perusahaan harus dijamin, bukan justru diancam. Aliansi juga menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada keputusan yang jelas dan memuaskan semua pihak. (red)
Sumber : Tim PJS/Rey Sitorus

Social Header