Luwuk Selatan, Banggai - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai meniadakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD dan SMP mulai Jumat, 16 Oktober hingga Selasa, 20 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak penyebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Nomor 100.3.4.2/2918/Sekretariat tertanggal 15 Oktober 2026, yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP se-Kabupaten Banggai.
Dalam instruksi yang ditandatangani Kepala Disdikbud Banggai, Syafrudin Hinelo, S.STP., M.Si., tersebut, kegiatan pembelajaran yang sebelumnya dilaksanakan secara tatap muka dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring sesuai panduan dan arahan masing-masing kepala satuan pendidikan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi bersama instansi terkait pada 15 Oktober 2026 serta Surat Edaran Bupati Banggai Nomor 100.3.4.2/141/2026 tentang Himbauan Kewaspadaan terhadap Dampak Penyebaran Asap di Wilayah Kabupaten Banggai.
Disdikbud Banggai menilai penyebaran asap akibat karhutla perlu diantisipasi secara serius karena dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada anak usia sekolah.
Selain mengalihkan pembelajaran ke sistem daring, kepala satuan pendidikan diminta mengimbau siswa agar tetap berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di luar ruangan selama kondisi penyebaran asap berlangsung.
Apabila siswa terpaksa melakukan kegiatan di luar rumah, mereka diwajibkan menggunakan masker sesuai standar kesehatan. Pihak sekolah juga diminta melakukan pemantauan kondisi kesehatan peserta didik secara rutin melalui wali kelas serta menunda kegiatan ekstrakurikuler yang telah dijadwalkan.
Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak
Instruksi tersebut juga menekankan peran orang tua atau wali murid dalam melindungi anak dari paparan asap. Orang tua diminta mengawasi anak agar tidak bermain di luar rumah selama kebijakan pembelajaran tatap muka ditiadakan.
Apabila anak mengalami gejala yang mengarah pada ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas, demam, atau sakit tenggorokan, orang tua diminta segera memeriksakan anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Masyarakat juga diimbau menghindari aktivitas pembakaran sampah maupun lahan yang dapat memperburuk penyebaran asap di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Disdikbud Banggai menyampaikan bahwa informasi mengenai jadwal masuk sekolah kembali akan diberitahukan kemudian.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meminimalkan risiko gangguan kesehatan pada peserta didik di tengah kondisi penyebaran asap. Sekolah dan orang tua pun diharapkan bekerja sama memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan melalui sistem daring, sekaligus mengutamakan kesehatan dan keselamatan anak. (red)

Social Header