Breaking News

Bertentangan : Dinas Pendidikan Sebut Sesuai RAB, Warga Temukan Kayu Bekas di Proyek SD Tohitisari, Toili Jaya

Toili Jaya, Banggai - Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Inpres Tohitisari, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai, yang mengantongi alokasi anggaran APBN Tahun 2026 sebesar Rp1.114.969.790 memunculkan dua narasi yang berbeda terkait pelaksanaannya di lapangan.
 
Identitas Sekolah :
 
- Nama Sekolah : SD Inpres Tohitisari
- NPSN : 40201864
- Alamat : Desa Tohitisari, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai
- Kepala Sekolah : Plt. Taty Indah Nurmianah, S.Pd. (menggantikan Renaldi B. Sapir yang telah memasuki masa pensiun)
 
Proyek ini mencakup pekerjaan pada 6 ruang kelas belajar, 1 ruang guru, dan 3 unit kamar mandi siswa. Meski rincian tersebut telah teridentifikasi, sejumlah item pekerjaan masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
 
Temuan di Lapangan
 
Berdasarkan pemantauan langsung awak media di lokasi, pelaksanaan proyek menuai catatan serius. Warga memantau penggunaan material kayu sisa bongkaran bangunan lama, serta pengerjaan yang dinilai bersifat tambal sulam atau diduga hanya memperbaiki bagian yang rusak secara parsial tanpa penanganan menyeluruh terhadap kerusakan bangunan.
 
Saat awak media berupaya menghubungi pihak kepala sekolah pada Senin (12/10/2026) untuk menanyakan kejelasan, yang bersangkutan terkesan enggan ditemui dan cenderung menghindar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan langsung dari pengelola sekolah.
 
Penjelasan Pihak Dinas Pendidikan
 
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Ichwan D.J. Amatahir, memberikan penjelasan melalui pesan tertulis pada Selasa malam (13/10/2026).
 
"Pekerjaan Revitalisasi itu sesuai dengan menu yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Pada prinsipnya pekerjaan itu bersifat rehabilitasi, kalau membangun baru itu jarang terjadi, apalagi untuk ruang kelas," ujar Ichwan.
 
Ia menambahkan, panitia pembangunan bekerja sesuai dengan dokumen perencanaan. "Panitia pembangunan itu bekerja sesuai dengan RAB," tegasnya pada pukul 20.43 WITA.
 
Pertanyaan Tetap Menggantung
 
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan: jika pekerjaan dinilai sudah sesuai RAB, mengapa material bekas justru digunakan di lapangan? Ketentuan resmi Direktorat Jenderal PAUD-Dasmen mewajibkan material utama berupa produk baru ber-SNI, terutama untuk komponen struktural bangunan.
 
Belum terungkap apakah penggunaan kayu bekas memang tercantum dalam RAB atau terjadi perbedaan antara dokumen perencanaan dan realisasi di lapangan. Masyarakat meminta dokumen RAB dapat dipublikasikan dan dicocokkan langsung dengan spesifikasi di lokasi, agar transparansi dan akuntabilitas anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut mengenai spesifikasi material yang tertulis dalam dokumen RAB proyek tersebut. (red/tim)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS