Banggai, Sulteng - Perjalanan karier Siti Hikmah, S.Pd., M.M., yang baru saja dilantik menjabat Camat Toili Jaya, Kabupaten Banggai, menjadi sorotan publik. Sebelum dipercaya memegang tongkat kepemimpinan di tingkat kecamatan, nama yang bersangkutan dikenal luas di dunia pendidikan sebagai Kepala SMAN 1 Batui.
Berdasarkan penelusuran media, Siti Hikmah menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Batui sejak Juni 2022. Selama memimpin lembaga pendidikan tersebut, namanya kerap dikaitkan dengan sejumlah pencapaian sekolah dan berbagai kegiatan strategis yang dijalankan. Pemberitaan Inovasi News pada 23 Januari 2025 menegaskan posisinya sebagai pemimpin di satuan pendidikan itu selama kurun waktu tersebut.
Lompatan signifikan terjadi pada 8 Oktober 2026, ketika nama Siti Hikmah tercantum dalam daftar pejabat yang dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Banggai. Ia resmi menjabat Camat Toili Jaya berdasarkan Keputusan Bupati Banggai Nomor 800.1.3.3/5599/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator.
Perpindahan ini membawa Siti Hikmah dari lingkup pendidikan ke pusat pemerintahan langsung di tingkat kecamatan. Tugas kepala sekolah yang berfokus pada pengelolaan pendidikan kini bergeser ke ranah yang lebih luas: mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, menyelenggarakan pelayanan publik, hingga membina pemerintahan desa/kelurahan di wilayah Toili Jaya.
Pergantian jabatan ini pun memicu pertanyaan publik terkait mekanisme penempatan ASN antarinstansi yang berbeda. Sejauh penelusuran yang dilakukan, riwayat pengabdiannya sebelum menjabat kepala sekolah, pangkat dan golongan, serta rekam jejak penempatan sebelumnya belum terungkap secara lengkap dalam sumber yang tersedia.
"Kami mencatat adanya pergeseran jabatan yang cukup signifikan. Untuk itu, diperlukan penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai dasar administrasi, persyaratan jabatan, serta mekanisme penempatan yang dijalankan," ujar salah satu pengamat kebijakan daerah yang enggan disebutkan namanya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai disebut sebagai instansi yang berwenang menjelaskan kronologi lengkap pengangkatan tersebut, termasuk pemenuhan syarat jabatan dan riwayat kepegawaian yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang dirilis terkait hal tersebut. Masyarakat berharap penjelasan transparan dapat disampaikan agar proses pengangkatan pejabat daerah dapat dipahami secara utuh dan akuntabel. Perjalanan karier Siti Hikmah pun menjadi catatan menarik sekaligus peluang evaluasi atas sistem penempatan pejabat di daerah ini. (red)

Social Header