Bangkep, Sulteng (mitrapers)- Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi Tahun 2026 di SD Inpres Sambiut, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, menjadi sorotan. Hal ini menyusul adanya dugaan perbedaan data antara dokumen resmi sekolah dengan informasi yang dihimpun di lapangan, dengan selisih mencapai Rp 1,8 juta.
Berdasarkan dokumen resmi Daftar Penerima Bantuan PIP Aspirasi 2026 Kolektif yang diterima redaksi dan ditandatangani Plt. Kepala Sekolah SD Inpres Sambiut, Samsul Sepa, S.Pd pada tanggal 30 Oktober 2026, total penyaluran untuk 10 siswa tercatat sebesar Rp5.850.000.
Sementara itu, berdasarkan informasi dan catatan yang dihimpun dari sumber terpercaya di lapangan yang mengaku mengetahui proses transaksi, total penyaluran disebut mencapai Rp7.650.000. Sumber tersebut menegaskan transaksi yang dicatatnya merupakan transaksi apa adanya, tanpa penambahan atau pengurangan.
Berdasarkan penelusuran redaksi dengan menyandingkan kedua data menggunakan nomor urut resmi sekolah, terdapat dugaan selisih pada 3 item penerima.
Dugaan selisih tersebut meliputi atas nama (SA) tercatat Rp 450.000 di dokumen sekolah sementara di catatan lapangan Rp 1.350.000 (selisih Rp 900.000), atas nama (NR) tercatat Rp 450.000 sementara di lapangan Rp 900.000 (selisih Rp 450.000), dan atas nama (MG) tercatat Rp 450.000 sementara di lapangan Rp 900.000 (selisih Rp 450.000). Sementara 7 penerima lainnya tercatat sesuai.
Menanggapi polemik tersebut, Pegiat Hukum dan Pemerhati Sosial, Muhammad Saleh Gasin, SH, angkat bicara.
Menurutnya, perbedaan data penerima bantuan seperti ini perlu penelusuran lebih dalam secara objektif.
"Perbedaan data penerima ini perlu penelusuran lebih dalam. Dan kepada pihak yang terkait di dalamnya diharapkan keterbukaannya sehingga polemik ini bisa terselesaikan tanpa ada pihak yang dirugikan," ujar Muhammad Saleh Gasin, SH, kepada media ini, Jumat (30/10/2026).
Ia menambahkan, penjelasan komprehensif dari pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan agar publik mendapat kejelasan.
"Artinya penjelasan baik dari pihak Bank BRI selaku penyalur dan Pihak Sekolah sebisa mungkin memberikan penjelasan berdasarkan data. Jika masih belum ada kejelasan, tentunya hal ini perlu keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas sehingga program pemerintah yang mulia ini bisa tersalurkan tepat sasaran dan sesuai mekanisme aturan yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Plt. Kepala Sekolah SD Inpres Sambiut dan pihak Bank BRI selaku penyalur dana PIP.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan memberikan ruang hak jawab serta hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (red)

Social Header