Liang, Bangkep (9/10/2026) - Persoalan pemindahan meteran listrik berdaya 900 VA milik Abia Bulanse, yang kemudian dibeli oleh Ajan Bulanse, menjadi sorotan keluarga. Mereka meminta pihak PT PLN (Persero) memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dua petugas lapangan dalam proses pembukaan dan pemasangan meteran tersebut.
Suwarno R. Honi, selaku narasumber dalam persoalan ini, menyampaikan bahwa keluarga mempertanyakan prosedur pemindahan meteran serta tanggung jawab pihak-pihak yang diduga membantu proses tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp 400.000.
Menurut keterangan yang disampaikan, pemindahan meteran dilakukan karena kondisi rumah Abia Bulanse yang disebut hampir roboh. Keluarga mengaku tidak memahami secara menyeluruh prosedur resmi pemindahan meteran listrik maupun ketentuan yang berlaku.
Persoalan kemudian berkembang setelah meteran tersebut terkena penertiban dan dibuka kembali. Ajan Bulanse disebut menghadapi tagihan yang awalnya diperkirakan sekitar Rp 7 juta, kemudian turun menjadi Rp 6 jutaan, hingga terakhir disebut berada di kisaran Rp 1 jutaan.
Pihak keluarga menyatakan tagihan tersebut belum dibayarkan. Sementara itu, uang Rp 400.000 yang sebelumnya diberikan untuk proses pemasangan meteran disebut telah dikembalikan kepada Ajan Bulanse.
Melalui persoalan ini, keluarga mempertanyakan apakah tindakan dua petugas lapangan yang disebut membantu proses pemindahan meteran telah sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang berlaku di lingkungan PLN.
Keluarga menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh dan adil. Pemeriksaan, menurut mereka, tidak semestinya hanya berfokus pada pelanggan, tetapi juga perlu menjelaskan peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam proses pemindahan meteran.
Suwarno R. Honi juga menyampaikan bahwa keluarga mengaku telah sekitar empat kali mendatangi kantor PLN untuk meminta pertemuan dengan pimpinan guna memperoleh penjelasan. Namun, menurut keterangan keluarga, staf kantor menyampaikan bahwa pimpinan PLN sedang tidak berada di tempat.
Atas kondisi tersebut, keluarga berharap PLN memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pengenaan tagihan, mekanisme resmi pemindahan meteran, serta hasil pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan petugas lapangan.
Keluarga juga meminta agar apabila ditemukan pelanggaran prosedur, PLN menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan pemahaman mengenai prosedur atau kewajiban pelanggan, hal itu diharapkan dapat dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari pihak PLN maupun kedua petugas yang disebut dalam keterangan keluarga masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
Pemberitaan ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PLN serta seluruh pihak terkait demi menjunjung prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik. (red/Jein)

Social Header