Jakarta - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Sri Indraningsih, tampil sebagai pembicara utama dalam Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah yang berlangsung di Ballroom Hotel Acacia, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Kehadirannya menegaskan bahwa kualitas regulasi yang disusun daerah ini telah diakui dan dijadikan referensi nasional.
Kegiatan yang digelar dalam rangka Asistensi dan Identifikasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Tahun 2027 ini dihadiri sejumlah pejabat kunci di bidang hukum dan pemerintahan daerah. Di antaranya Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah, Kementerian PPN/Bappenas, Anang Budi Gunawan, SE., M.Econ., Ph.D; Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Ditjen PP Kementerian Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, SH., MH serta Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dra. Imelda Sormin, M.AP. Forum ini juga dihadiri para Ketua Bapemperda DPRD Provinsi, Ketua Bappeda dan Kepala Biro Hukum dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Dra. Sri Indraningsih membagikan pengalaman Sulawesi Tengah dalam menyusun Perda yang tidak sekadar memenuhi prosedur, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Pengalaman daerah dalam menyelesaikan regulasi yang berorientasi pada manfaat langsung bagi warga menjadi sorotan penting dalam pertukaran praktik terbaik antar-daerah.
Perda Bukan Sekadar Aturan, Tapi Solusi Nyata
Dra. Sri Indraningsih menegaskan, pembentukan Perda bukan sekadar proses administratif penetapan aturan. Regulasi daerah harus hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
"Setiap rancangan Perda harus lahir dari perencanaan yang matang, kajian yang mendalam, serta koordinasi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah. Tujuannya jelas: menghasilkan aturan yang bisa dijalankan, bermanfaat, dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat," ujarnya di hadapan peserta rakor.
Pengalaman Sulawesi Tengah dalam menyusun produk hukum daerah pun diakui relevan dijadikan bahan pembelajaran nasional. Regulasi yang berkualitas, menurutnya, adalah yang memiliki sasaran terukur dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Sinergi Kunci Kualitas Perda
Forum ini juga menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif, khususnya Bapemperda DPRD, Bappeda, dan Biro Hukum. Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar penyusunan Propemperda Tahun 2027 tidak berjalan terpisah-pisah, melainkan selaras dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan pelayanan publik.
Tahapan asistensi dan identifikasi prioritas Perda menjadi momen krusial untuk memastikan setiap rancangan aturan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, serta sesuai dengan kewenangan daerah.
Kehadiran Dra. Sri Indraningsih sebagai pembicara utama sekaligus menjadi bukti bahwa komitmen DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam menghadirkan Perda yang berkualitas dan berdampak nyata telah diperhatikan di tingkat nasional.
Diharapkan, pertukaran pengalaman ini semakin memperkuat posisi Sulawesi Tengah dalam mendorong praktik legislasi daerah yang lebih responsif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan pembentukan Perda tidak diukur dari jumlah aturan yang ditetapkan, melainkan sejauh mana aturan tersebut dapat menjawab persoalan warga dan mendukung kemajuan daerah. Semangat inilah yang diharapkan mengiringi penyusunan Propemperda Tahun 2027 di seluruh Indonesia. (rin)

Social Header